Dengan mengendarai belasan truk dan sepeda motor, massa yang berasal dari Desa Babadan, Sugihwaras, dan Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri mendesak pengadilan memberikan hak pengelolaan lahan kepada mereka sesuai instruksi BPN dan Pemerintah Daerah setempat. “Kembalikan tanah kami yang dirampas PT SSP,” kata Ketua Paguyuban Petani Trisakti Sasmianto, Senin (7/12).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Sarosa itu pengadilan menghadirkan Yagus Suyadi yang merupakan bekas staf BPN Kediri. Dia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai koordinator pengukuran lahan sengketa.
Di depan majelis hakim Yagus mengatakan seiring habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT SSP, BPN selaku pemilik lahan telah membagi hak pengelolaan lahan tersebut kepada PT SSP dan warga di sekitar hutan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan BPN No 66 tahun 2000 yang dikuatkan dengan SK Bupati Kediri No 363 tahun 2001 tentang ijin garapan kepada warga. “Kami sudah memberikan hak kepada warga karena merupakan obyek landreform,” kata Yagus.
Selain menuntut pengembalian hak pengelolaan 250 hektar, massa juga menuntut pembebasan Suselo, warga Desa Sempu yang ditahan karena tuduhan penyerobotan tanah. Dia dilaporkan PT SSP karena dinilai merugikan hasil panen senilai Rp 1 miliar yang tumbuh di atas lahan sengketa.
Aksi massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas Kepolisian Resor Kediri. Mereka menghadang warga di depan pintu masuk pengadilan agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
HARI TRI WASONO