Sebanyak 68 Kabupaten Masuk Kategori Kinerja Rendah

Reporter

Editor

Kamis, 3 Desember 2009 14:11 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Dari hasil evaluasi Departemen Dalam Negeri, sebanyak 68 kabupaten (daerah otonom) se-Indonesia diklasifikasikan sebagai daerah dengan tingkat kinerja yang rendah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan hal ini saat memberikan sambutannya dalam Rapat Kerja Nasional Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/12).

Menurut Gamawan, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka Depdagri telah melakukan evalusi kinerja sejumlah daerah otonom.

Dari dari 524 daerah otonom di Indonesia, sebanyak 421 telah dievaluasi dan sebanyak 68 di antaranya diklasifikasikan sebagai daerah dengan tingkat kinerja yang rendah.

“Bila dalam waktu 3 tahun berturut-turut setelah dilakukan pembinaan tapi tetap menunjukkan kinerja yang rendah, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapuskanya atau menggabungkan dengan daerah induknya kembali,” tegasnya.

Advertising
Advertising

Gamawan menjelaskan, hasil evalusi itu menjadi dasar dari pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap daerah dengan peringkat kinerja yang rendah tersebut.

Selain itu, Gamawan juga menyinggung masalah masih rendahnya peran gubernur baik selaku kepala pemerintahan provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurut dia, dalam UU 22 tahun 1999, pemerintah mendudukan pemerintah daerah semata sebagai alat daerah dan tidak merangkap sebagai kepala wilayah. Sementara bupati dan wali kota adalah kepala daerah tidak merangkap sebagai kepala wilayah.

Daerah provinsi, terang Gamawan, dinyatakan sebagai daerah otonom yang memiliki otonomi yang sangat terbatas. Selain itu, provinsi juga sebagai wilayah adminstrasi dan gubernur selain sebagai kepala provinsi juga sebagai wakil pemerintah pusat.

Kemudian UU 32 tahun 2004 mengamanatkan paradigma yang sama dengan UU 22 tahun 1999, namun lebih memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan diberikan tugas, wewenang, dan kewajiban yang bersifat atribut seperti dalam pasal 37 dan 38.

Dalam perkembangannya, sambung Gamawan, pasal tersebut belum mampu memperjelas peran gubernur secara jelas baik sebagai kepala daerah atau wakil pemerintah pusat di daerah.

“Karena itu peran gubernur perlu diperjelas sebagai kepala provinsi dan wakil pemerintah pusat perlu dipertegas untuk mempertegas kelancaran pemerintahan dan terjadinya sinergisitas susunan pemerintahan,”ujarnya. Untuk mendukung hal tersebut, tambah dia, departemen yang dipimpinnya telah menyusun grand design hingga 2015.

KARANA WARDANA

Berita terkait

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

2 menit lalu

Kronologi Perkemahan Pro-Palestina di Universitas-universitas AS

Protes pro-Palestina yang menuntut gencatan senjata di Gaza dan divestasi perusahaan-perusahaan terkait Israel menyebar ke seluruh universitas AS.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

5 menit lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

6 menit lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

9 menit lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

10 menit lalu

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

12 menit lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

14 menit lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

15 menit lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

17 menit lalu

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

24 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya