IPDN Pecat Dosen Vokal

Reporter

Editor

Minggu, 29 November 2009 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Departemen Dalam Negeri memecat dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri Andi Azikin. Pemecatan itu terkait upaya dosen tersebut yang pernah menggugat lima praja atas pembunuhan seorang tukang ojek pada 2007. Andi dan kuasa hukumnya meminta surat keputusan pemecatan itu dicabut.

Menurut Andi, ia telah mengirim surat keberatan atas pemecatan dirinya sebagai dosen kepada Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi. Tembusan surat juga dialamatkan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Komnas HAM, dan Tim Evaluasi dan Reformasi IPDN.

"Pemecatan saya tersebut adalah sebuah kezaliman penguasa kepada aparatnya," kata dosen Ilmu Pemerintahan IPDN itu, Minggu (29/11).

Surat pemecatan tertanggal 3 September yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri itu berlaku sejak 1 September 2009. Andi sendiri mengaku baru mengetahuinya 18 November lalu ketika akan mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan. "Pemecatan itu atas rekomendasi Rektor IPDN," ujarnya.

Dalam surat itu, ujarnya, Depdagri menilai Andi melakukan penyalahgunaan kewenangan dan subordinasi dengan Rektor IPDN. "Pemecatan itu pasca-aktivitas saya melakukan class action atas meninggalnya tukang ojek Wendy Budiman di Jatinangor Town Square," jelasnya.

Bersama Forum Komunikasi Reformasi Pamong Praja, ia yang duduk sebagai sekretaris jenderal di forum itu, menggugat lima praja yang terlibat dalam kasus pengeroyokan pada 2007 itu. Kasusnya sempat disidangkan, namun ia mengaku tak tahu hasil keputusan hakim.

Selama proses pengadilan, ia mengaku ditekan pihak Depdagri agar mencabut gugatan kasus tersebut. Setelah itu, ia beberapa kali diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Depdagri. "Kemudian muncul sanksi bertubi-tubi, tapi saya tak pernah tahu sampai mau mengurus kepangkatan (November) lalu," ujarnya.

Sanksi yang sempat dirasakan antara lain penarikan beasiswa program doktoral Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran yang dimulainya pada 2006. Beasiswa itu dicabut tahun lalu. "Pas mau ujian, saya tidak bisa terus karena nggak ada biaya," katanya. Selama dua semester terakhir, ia juga telah dilarang mengajar.

Kepada para pihak yang disuratinya, Andi meminta agar surat keputusan pemecatan itu dicabut. Alasannya, keterlibatannya dalam gugatan kasus meninggalnya tukang ojek oleh keroyokan praja atas nama pribadi, bukan sebagai dosen IPDN. Jika itu dijadikan alasan pemecatan, ia mempertanyakan upaya reformasi di lembaga pendidikan pamong praja itu.

Andai permintaannya tak digubris, ujar dia, kuasa hukumnya bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sejauh ini ia masih menunggu tanggapan dari Rektor IPDN atas suratnya. "Tanggapan sesuai aturan, harusnya disampaikan setelah tiga hari setelah surat keberatan, mungkin besok," katanya.

Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi lewat pesan pendek menyatakan proses pemecatan Andi Azikin sudah lama berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Rektor kembali. "Proses tersebut hasil pemantauan oleh Itjen dan Setjen Depdagri, saya belum mendalami kasusnya," ujarnya. IPDN hanya melaksanakan atau mengeksekusi kebijakan atasan.

Menurut Nyoman, kasus pemecatan Andi ini menjadi pelajaran berharga bagi para pendidik agar dapat menjadi teladan bagi peserta didik. "Dalam bertindak, berpikir, dan berbicara berdasarkan kode etik, serta etika pemerintahan," katanya.

Nyoman juga mengaku tidak mengetahui persis upaya pembelaan IPDN agar Andi tidak dipecat. "Saya tidak tahu. Ketika prosesnya zaman kepemimpinan Pak (Johannes) Kaloh dan Bu Ngadisah, apakah ada pembelaan atau tidak," katanya.

Pastinya, kata Nyoman, setelah menjabat kembali sebagai Rektor IPDN, keputusan menteri sudah ada, kemudian disampaikan oleh para kepala biro yang bersangkutan.

Sebelum Andi, dosen yang rajin mengungkap kasus-kasus di barak mahasiwa di Jatinangor, Sumedang, itu, Inu Kencana, juga telah dipecat pada 2007 lalu. Menurut Inu, ia dipaksa berhenti mengajar karena umurnya sudah tua.

"Padahal saya pegawai fungsional dan sekarang 57 tahun. Sesuai aturan bisa mengajar sampai 65 tahun, lagipula banyak dosen yang lebih tua dari saya tidak dipecat," katanya.

Sejak itu, ia dilarang mengajar dan diusir paksa dari rumah dinas. "Kuncinya masih ada sama saya," katanya. Ia pun mengaku tak mendapat uang pensiun walau telah mengurus ke berbagai instansi. "Saya diejek sebagai pengkhianat almamater," ujarnya.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

27 Februari 2024

Sekjen Kemendagri: Alumni IPDN Bagian Dari Perekat NKRI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menerima audiensi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama Sivitas Akademika IPDN, di Aula Zamhir Islamie, IPDN Kampus Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

PDN Integrasikan Semua Data

14 Desember 2023

PDN Integrasikan Semua Data

Program Transformasi Digital Nasional, terus dikebut. Salah satunya, dengan membangun Pusat Data Nasional

Baca Selengkapnya

Sekolah Kedinasan STAN Hingga STIN Buka Pendaftaran Mulai 9 April, Cek Daftarnya

28 Maret 2022

Sekolah Kedinasan STAN Hingga STIN Buka Pendaftaran Mulai 9 April, Cek Daftarnya

Sejumlah sekolah kedinasan mulai dari IPDN, STAN, dan STIN membuka mendaftar pada 9-30 April 2022. Ada delapan instansi yang menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Walikota Hendi Terima Tanda Kehormatan Dari IPDN

20 April 2021

Walikota Hendi Terima Tanda Kehormatan Dari IPDN

Hendi mendesain ulang sektor pariwisata di kota Semarang. Program pemulihan ekonomi diantaranya memfasilitasi terbentuknya pasar sehat di tiap kecamatan.

Baca Selengkapnya

IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Terfavorit, Buka 1.200 Formasi

20 Juni 2020

IPDN Jadi Sekolah Kedinasan Terfavorit, Buka 1.200 Formasi

Pendaftar di sekolah kedinasan IPDN membludak, hingga Kamis tercatat 28.758 pelamar.

Baca Selengkapnya

Megawati Dapat Gelar Doktor Honoris Causa Pertama dari IPDN

8 Maret 2018

Megawati Dapat Gelar Doktor Honoris Causa Pertama dari IPDN

Megawati Soekarnoputri mendapat gelar doktor honoris causa yang pertama dari IPDN. Megawati dinilai berjasa saat menjadi Presiden RI kelima.

Baca Selengkapnya

Alasan Menteri Tjahjo Usulkan Lulusan IPDN Wajib Militer

16 Januari 2017

Alasan Menteri Tjahjo Usulkan Lulusan IPDN Wajib Militer

Mendagri Tjahjo Kumolo mewacanakan lulusan IPDN ikut wajib
muiliter agar bisa membantu komando rayon militer di daerah
penugasan.

Baca Selengkapnya

Wapres JK: Tempatkan Lulusan IPDN di Luar Daerah Asal

18 Juli 2016

Wapres JK: Tempatkan Lulusan IPDN di Luar Daerah Asal

Jusuf Kalla berharap ke depan ada camat di Aceh yang berasal dari Papua.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Tinggi Ikatan Dinas  

15 Maret 2016

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Tinggi Ikatan Dinas  

Pemerintah kembali membuka pendaftaran sekolah tinggi ikatan dinas. Pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Baca Selengkapnya

Kata Rektor IPDN Soal Pemukulan Taruna Akmil di Kampus IPDN  

30 November 2015

Kata Rektor IPDN Soal Pemukulan Taruna Akmil di Kampus IPDN  

Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Ermaya Suradinata mengatakan kasus pemukulan di kampusnya dilakukan oleh praja lama.

Baca Selengkapnya