Eksepsi Mahasiswa Pembawa Bom Molotov Ditolak

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 09:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Ali Maradona yang dituduh membawa bom molotov ketika berdemonstrasi menuntut pembubaran Golkar, di Cikini, Oktober 2002 lalu. Majelis memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, kata Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (30/1) sore tadi. Dalam persidangan lalu, Reinhart Parapak, penasehat hukum Ali dari Tim Advokasi Gerakan Mahasiswa meminta hakim membebaskan terdakwa karena surat dakwaan tidak jelas. Apalagi, kata dia, dalam proses penyidikan, kliennya sama sekali tidak didampingi penasihat hukum. Ali juga mengaku disiksa dan dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan, kata Reinhart. Namun, menurut Samsan Nganro, tidak adanya penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dalam proses penyidikan oleh polisi, tidak otomatis membuat surat dakwaan gugur. Hak terdakwa menunjuk penasehat hukum, bisa digunakannya selama proses persidangan, kata Nganro dalam amar putusannya. Hakim juga menilai karena terdakwa yang dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum, tidak diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka keberadaan penasihat hukum selama disidik bukanlah hal mutlak. Samsan Nganro yang didampingi hakim anggota, Ketut Gde dan Andriani Nurdin juga menilai surat dakwaan jaksa sudah cukup lengkap, dan bisa digunakan untuk meneruskan proses persidangan. Mari kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi, supaya jelas apakah benar atau tidak, terjadi tindak pidana seperti yang didakwakan, katanya. Putusan ini langsung disambut cemoohan puluhan mahasiswa anggota Forkot yang memadati ruang sidang. Hakim Mandul! Hakim Golkar! teriak mereka membuat ruang sidang gaduh. Sebelum persidangan dimulai, para demonstran --yang sebagian juga pernah ditahan di Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan yang sama dengan terdakwa, bernyanyi dan meneriakkan yel-yel perjuangan mendukung pembebasan Ali Maradona. Henry David Oliver, salahsatu kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan penyesalannya atas putusan hakim. Tidak bisa dimungkiri, ada nuansa politis dalam perkara ini, katanya. Ia mengaku siap membuktikan di persidangan, bahwa kliennya sempat disiksa oleh polisi. Ali Maradona sendiri ditangkap di depan kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cikini, bersama 20 rekannya sesama demonstran pada 10 Oktober 2002, setelah berdemonstrasi di depan kantor Golkar. Mereka dituduh membahayakan keselamatan umum bagi orang dan barang, sesuai Pasal 187 ke-1 dan ke-2 subsidair Pasal 187 KUHP karena membawa senjata tajam dan bom molotov. Dari 20 mahasiswa yang ditahan, sebagian besar akhirnya dibebaskan polisi. Sisanya, sebanyak sembilan anggota Forkot, sempat ditahan sampai akhir tahun lalu. Puluhan mahasiswa sempat melakukan aksi mogok makan di halaman kantor Komnas HAM menuntut pembebasan rekannya. Akhirnya dari sembilan mahasiswa yang ditahan itu, hanya Ali Maradona yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Bali United Gagal Lolos ke Babak Final Championship Series Liga 1 2023-2024, Apa Kata Stefano Cugurra?

7 menit lalu

Bali United Gagal Lolos ke Babak Final Championship Series Liga 1 2023-2024, Apa Kata Stefano Cugurra?

Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengomentari kekalahan timnya dari Persib Bandung di leg kedua semifinal Championship Series Liga 1.

Baca Selengkapnya

Jurus Badan Pangan Nasional Dongkrak Harga Jagung, Minta Optimalkan Serap Hasil Panen Petani

14 menit lalu

Jurus Badan Pangan Nasional Dongkrak Harga Jagung, Minta Optimalkan Serap Hasil Panen Petani

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) minta Perum Bulog dan semua pemangku kepentingan di bidang pangan jagung serap hasil panen petani

Baca Selengkapnya

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Bojan Hodak: Kami Pantas Lolos

14 menit lalu

Persib Bandung Lolos ke Final Championship Series Liga 1, Bojan Hodak: Kami Pantas Lolos

Persib Bandung melaju ke babak final Championship Series Liga 1 setelah menaklukkan Bali United dengan skor 3-0. Simak komentar Bojan Hodak.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

24 menit lalu

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

Partai Komunis Vietnam menunjuk Kepala kepolisian To Lam sebagai presiden Vietnam yang baru lewat sebuah perombakan kepemimpinan secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Kalahkan Jakarta LaVani Allo Bank 3-2 di Awal Putaran Kedua

30 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Kalahkan Jakarta LaVani Allo Bank 3-2 di Awal Putaran Kedua

Tim bola voli putra Palembang Bank SumselBabel membuka putaran kedua Proliga 2024 dengan kemenangan atas juara bertahan Jakarta LaVani Allo Bank.

Baca Selengkapnya

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

54 menit lalu

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK terkendala keterbatasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Ajudan Klaim Pembicaraan Vladimir Putin dan Xi Jinping Sangat Sukses

54 menit lalu

Ajudan Klaim Pembicaraan Vladimir Putin dan Xi Jinping Sangat Sukses

Seorang ajudan dari Pemerintah Rusia mengklaim Vladimir Putin dan Xi Jinping bertemu dalam "suasana hati yang sedang baik" di Beijing.

Baca Selengkapnya

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

1 jam lalu

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

Final Liga Champions, yang mempertemukan Borussia Dortmund dan Real Madrid, akan dimeriahkan penampilan bintang rock legendaris Lenny Kravitz.

Baca Selengkapnya

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

1 jam lalu

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.

Baca Selengkapnya

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

2 jam lalu

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

Persaingan Manchester City dan Arsenal untuk memperebutkan gelar juara Liga Inggris 2023-2024 akan memuncak pada Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya