Jafar Umar Thalib Divonis Bebas

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 09:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dinyatakan bebas dari segala dakwaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dakwaan pertama, kedua dan ketiga terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Hakim Ketua Mansyur Nasution saat membacakan putusannya dalam persidangan Kamis (30/1). Putusan bebas itu diambil setelah mempertimbangkan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sendiri dalam tuntutannya mendakwa adanya pelanggaran terhadap pasal 154 KUHP tentang menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Sedang dua dakwaan lainnya, pelanggaran terhadap pasal 134 KUHP tentang penghinaan kepada Presiden dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam pertimbangannya, Majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan pasal 134 KUHP, Majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap Presiden. Demikian pula dakwaan pasal 160 KUHP, Majelis mengatakan, Berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS. Sedangkan dakwaan terhadap pasal 154, Majelis berpendapat bahwa Kapolri yang disebut Jafar dalam tabligh akbarnya di Ambon tahun lalu, tidak dapat dipersonifikasikan sebagai Pemerintah. Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan. Seperti diketahui, Jaksa memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangan karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam BAP. Salah seorang penasehat hukum Jafar dari Tim Pengacara Muslim, Wirawan Adnan, mensyukuri keputusan Majelis. Memang terdakwa tidak ada maksud untuk menghasut atau menghina Pemerintah, kata dia. Jafar sendiri tidak merasa terkejut dengan putusan yang diberikan. Menurut dia, sejak awal proses hukum terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Saksi-saksinya juga dipaksakan, dan, alhamdulillah, hakim sangat fair, kata dia. Sementara Jaksa Slamet Rijanto menolak berkomentar atas putusan itu. Yang jelas kami akan kasasi, kata dia sambil berlalu. Jalannya persidangan sendiri berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 11.00 wib. Setengah jam setelah persidangan dibuka, puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) datang di Pengadilan. Mereka mengaku berasal dari berbagai daerah yaitu Lampung dan Jawa Tengah. Mereka bersorak riuh ketika Jafar dinyatakan bebas. Lima kali takbir dikumandangkan segera setelah hakim mengetukkan palu putusannya. Secara keseluruhan sidang berjalan tertib dan diliput oleh media massa lokal maupun internasional.(Wuragil Tempo News Room)

Berita terkait

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

1 menit lalu

Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024

Salah satu destinasi wisata utama untuk dikunjungi adalah Pasar Malam Chengdu.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

6 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Liang / Wang Tekuk Fajar / Rian, Indonesia Tertinggal 0-2 dari Cina

Fajar / Rian gagal menyamakan kedudukan untuk Indonesia usai dikalahkan pasangan Cina Liang / Wang pada final Piala Thomas 2024 lewat tiga game.

Baca Selengkapnya

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

33 menit lalu

Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Resmi Dioperasikan, Jadi Destinasi Wisata Rohani

Taman doa yang berlokasi di Kawasan Osaka PIK 2 yang menjadi destinasi wisata rohani ini di desain sama persis dengan gereja aslinya di Akita, Jepang.

Baca Selengkapnya

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

35 menit lalu

Delegasi Indonesia Partisipasi di Festival Hakata Dontaku

Festival Hakata Dontaku adalah festival kesenian dan budaya terbesar di Fukuoka Jepang. Indonesia menampilkan angklung, tari Bali, dan tari Saman

Baca Selengkapnya

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

43 menit lalu

Gagal Sumbang Poin di Final Piala Thomas 2024, Anthony Sinisuka Ginting Tak Bisa Keluar dari Tekanan Shi Yu Qi

Anthony Sinisuka Ginting mengungkapkan penyebab kekalahannya atas Shi Yu Qi di final Piala Thomas 2024 saat Indonesia menghadapi Cina.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

55 menit lalu

Pelaksanaan UTBK 2024 di Universitas Jambi Diikuti 9.412 Peserta

Universitas Jambi atau Unja menyediakan fasilitas ujian untuk UTBK sebanyak 16 laboratorium dan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

1 jam lalu

KKP Apresiasi Stakeholder Pemanfaatan Ruang Laut

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

1 jam lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Dibungkam Shi Yu Qi, Indonesia Teringgal 0-1 dari Cina

Anthony Sinisuka Ginting tak mampu berbuat banyak dalam laga perdana final Piala Thomas 2024 melawan tunggal pertama Cina, Shi Yu Qi.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya