TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dinyatakan bebas dari segala dakwaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dakwaan pertama, kedua dan ketiga terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Hakim Ketua Mansyur Nasution saat membacakan putusannya dalam persidangan Kamis (30/1). Putusan bebas itu diambil setelah mempertimbangkan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sendiri dalam tuntutannya mendakwa adanya pelanggaran terhadap pasal 154 KUHP tentang menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Sedang dua dakwaan lainnya, pelanggaran terhadap pasal 134 KUHP tentang penghinaan kepada Presiden dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam pertimbangannya, Majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan pasal 134 KUHP, Majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap Presiden. Demikian pula dakwaan pasal 160 KUHP, Majelis mengatakan, Berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS. Sedangkan dakwaan terhadap pasal 154, Majelis berpendapat bahwa Kapolri yang disebut Jafar dalam tabligh akbarnya di Ambon tahun lalu, tidak dapat dipersonifikasikan sebagai Pemerintah. Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan. Seperti diketahui, Jaksa memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangan karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam BAP. Salah seorang penasehat hukum Jafar dari Tim Pengacara Muslim, Wirawan Adnan, mensyukuri keputusan Majelis. Memang terdakwa tidak ada maksud untuk menghasut atau menghina Pemerintah, kata dia. Jafar sendiri tidak merasa terkejut dengan putusan yang diberikan. Menurut dia, sejak awal proses hukum terhadap dirinya terkesan dipaksakan. Saksi-saksinya juga dipaksakan, dan, alhamdulillah, hakim sangat fair, kata dia. Sementara Jaksa Slamet Rijanto menolak berkomentar atas putusan itu. Yang jelas kami akan kasasi, kata dia sambil berlalu. Jalannya persidangan sendiri berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 11.00 wib. Setengah jam setelah persidangan dibuka, puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) datang di Pengadilan. Mereka mengaku berasal dari berbagai daerah yaitu Lampung dan Jawa Tengah. Mereka bersorak riuh ketika Jafar dinyatakan bebas. Lima kali takbir dikumandangkan segera setelah hakim mengetukkan palu putusannya. Secara keseluruhan sidang berjalan tertib dan diliput oleh media massa lokal maupun internasional.(Wuragil Tempo News Room)
Berita terkait
Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024
1 menit lalu
Destinasi Wisata di Chengdu yang jadi Tuan Rumah Piala Thomas dan Uber 2024
Salah satu destinasi wisata utama untuk dikunjungi adalah Pasar Malam Chengdu.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif mitra Ditjen PKRL dalam penyelenggaraan KKPRL sekaligus sebagai wujud nyata dukungan terhadap keberlanjutan pemanfaatan ruang laut.