Kejaksaan Belum Tentukan Sikap atas Perkara Soeharto

Reporter

Editor

Kamis, 9 Oktober 2003 11:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menentukan sikap atas perkara mantan presiden Soeharto. Untuk sementara Kejagung masih tetap menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menerima berkas perkara tersebut.

“Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat kepada PN Jaksel tentang kondisi Soeharto yang masih sakit dan menurut dokter tidak bisa disembuhkan,” kata Chuck Suryosumpeno, Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/12) siang. Hingga saat ini, kata Suryosumpeno, belum ada jawaban dari pengadilan maupun Mahkamah Agung mengenai hal itu.

Pernyataan tersebut ditegaskan pihak Kejagung menanggapi pernyataan pihak PN Jakarta Selatan dan beberapa pengamat hukum yang menyatakan proses hukum atas perkara mantan orang nomor satu itu masih menjadi tanggungjawab kejaksaan. Dengan demikian, keputusan untuk menentukan akan melanjutkan penuntutan terhadap tersangka, yang saat ini sakit di RSUP Pertamina, atau menghentikannya, berada pada kejaksaan. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menegaskan pihaknya tidak lagi bisa melimpahkan perkara apapun menyangkut kasus tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto. “Coba anda tanya pada panitera di PN Jaksel. Dia lah yang tahu dan bisa memberi keterangan di mana berkas perkara itu,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata Antasari, berkas perkara tersebut masih berada di PN Jakarta Selatan. “Jadi kita mau melimpahkan apa lagi?” tanyanya gusar kepada Tempo News Room. Mengacu pada pernyataan Antasari yang dihubunginya siang tadi, Chuck menyatakan bahwa yang bisa dilakukan pihak kejaksaan saat ini adalah mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) pada 11 Desember lalu. MA masih memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengupayakan pengobatan terhadap Soeharto atas biaya negara.

Tim dokter yang merawat Soeharto selama ini tidak dapat disembuhkan lagi atau menderita berbagai penyakit yang permanen. “Tim dokter itu menyatakan menyerah. Ya itu yang kita laporkan,” ujar Chuck.

Mahkamah Agung dalam putusannya nomor 1846K/pid/2000 tanggal 2 Pebruari 2000 memerintahkan PN Jakarta Selatan untuk melanjutkan persidangan yang tertunda atas terdakwa H.M Soeharto jika telah sembuh. Keputusan tingkat kasasi itu juga menganulir penetapan PN Jakarta Selatan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lalu Mariyun. Majelis Mariyun menyatakan menolak berkas perkara jaksa penunutut umum dan mencoret nomor perkara dalam registrasi pengadilan. Majelis hakim menilai jaksa gagal mengajukan terdakwa dalam persidangan

Advertising
Advertising

Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin kemudian mengajukan verzet (perlawanan) ke MA. Dengan adanya perlawanan yang diajukan pada 7 Desember 2000 itu, maka berkas perkara itu juga urung dikembalikan kepada kejaksaan. “Kalau kemudian pengadilan mengatakan bahwa kejaksaan bisa memutuskan penghentian penuntutan perkara Soeharto, mungkin mereka lupa bahwa berkas itu masih ada pada mereka. Mana mungkin kejaksaan bisa memutuskan sesuatu sementara berkasnya sudah dilimpahkan,” kilah Antasari Ashar. Ia berharap semua pihak yang sering berkomentar atas kasus ini melihat fakta itu.

Sementara itu, Kepala Humas Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Soehandojo yang dimintai pendapatnya mengatakan bahwa dalam polemik atas kasus ini mestinya hakim PN. Jaksel mengambil inisiatif. Inisiatif yang dimaksudkannya adalah dengan membuka kembali sidang atas perkara tersebut dengan agenda meminta pertanggungjawaban jaksa atas perintah putusan kasasi MA untuk mengobati terdakwa. “Kalau nantinya sidang itu melihat bahwa terdakwa tidak bisa lagi disidangkan, ya harus diputuskan bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan,” ujar mantan Kepala Humas Kejaksaan Agung itu. (Y. Tomi Aryanto)

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

6 menit lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

9 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

13 menit lalu

Profil Lil Boi, Rapper yang Bergabung dengan H1ghr

Oh Seung-taek atau Lil Boi rapper Korea Selatan baru-baru ini bergabung dengan agensi H1ghr

Baca Selengkapnya

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

14 menit lalu

Ketua DPW PKS Jakarta Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur

Bursa calon gubernur Daerah Khusus Jakarta dari PKS mulai ramai. Salah satunya Ketua DPW PKS Jakarta Khoirudin.

Baca Selengkapnya

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

19 menit lalu

Biden Soal Bentrok Mahasiswa Pro-Palestina: Boleh Protes, Asal Jangan Bikin Kekacauan

Presiden AS Joe Biden mengkritik gelombang unjuk rasa pro-Palestina yang berlangsung di berbagai kampus di seluruh negeri.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

23 menit lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

25 menit lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

33 menit lalu

Hardiknas 2024, P2G Soroti Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim

Mulai dari evaluasi Merdeka Belajar 26 episode hingga menagih janji Prabowo-Gibran, ini desakan dari P2G dalam Hardiknas 2024.

Baca Selengkapnya

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

42 menit lalu

4 Cara Daftar CapCut Creator hingga Menghasilkan Uang

Cara mendaftar CapCut creator cukup mudah dilakukan. Anda bisa mendaftar menggunakan ponsel. Jika konsisten, Anda akan mendapat gaji.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

48 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

Di semifinal Piala Uber 2024, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya