Peninjauan Kembali Rokhmin Dahuri Dikabulkan  

Reporter

Editor

Jumat, 13 November 2009 14:34 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan itu dikurangi dari tujuh tahun menjadi empat tahun enam bulan.

"Majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali terpidana, membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 2008," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Andri Kristianto Sutrisna di kantornya, Jumat (13/11).

Petikan putusan yang dibacakan Andri menyatakan, Rokhmin juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Andri, keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko serta beranggotakan Abbas Said, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya, dan Leopold Luhut Hutagalung pada hari Selasa (10/11).

Sayangnya ketika dihubungi, Djoko mengaku tak ingat mengapa majelis memutus pengabulan peninjauan kembali. "Pertimbangan putusannya saya lupa," tukas dia melalui pesan singkat.

Rokhmin tersangkut kasus pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004. Dana itu dikumpulkan di dua rekening Departemen yang berjumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rokhmin lantas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007 menyatakan ia bersalah dan harus menjalani tujuh tahun penjara. Ia pun wajib membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Rokhmin mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 7 November 2007. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pula pada 8 Mei 2008.

Tetapi akhirnya Mahkamah justru mengabulkan peninjauan kembali terpidana yang sempat menerima remisi dua bulan pada 17 agustus 2009 lalu itu.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya