"Majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali terpidana, membatalkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 2008," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Andri Kristianto Sutrisna di kantornya, Jumat (13/11).
Petikan putusan yang dibacakan Andri menyatakan, Rokhmin juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut Andri, keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko serta beranggotakan Abbas Said, Hamrad Hamid, Sofyan Martabaya, dan Leopold Luhut Hutagalung pada hari Selasa (10/11).
Sayangnya ketika dihubungi, Djoko mengaku tak ingat mengapa majelis memutus pengabulan peninjauan kembali. "Pertimbangan putusannya saya lupa," tukas dia melalui pesan singkat.
Rokhmin tersangkut kasus pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004. Dana itu dikumpulkan di dua rekening Departemen yang berjumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rokhmin lantas dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007 menyatakan ia bersalah dan harus menjalani tujuh tahun penjara. Ia pun wajib membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Rokhmin mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada 7 November 2007. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pula pada 8 Mei 2008.
Tetapi akhirnya Mahkamah justru mengabulkan peninjauan kembali terpidana yang sempat menerima remisi dua bulan pada 17 agustus 2009 lalu itu.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya