TEMPO Interaktif, KEDIRI:Sedikitnya 10 anggota organisasi kepemudaan dan anggota Kongres Advokasi Indonesia (KAI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri. Mereka memprotes pelarangan anggota KAI untuk beracara di pengadilan tersebut. Aksi yang dimotori anggota KAI Kediri Tjutjut Sulianto ini sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Massa yang membawa satu unit kendaraan pengeras suara menghujat Ketua PA Agama Ashrofi karena dinilai pilih kasih. Pengadilan agama telah melakukan diskiriminasi organisasi advokat, kata Tjutjut dalam orasinya, Jumat (13/11). Tjutjut menuding pengadilan agama telah membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya organisasi yang bisa beracara di persidangan. Sikap itu dinilai telah melecehkan profesi advokat dan merampas hak pendampingan hukum masyarakat. Aksi unjuk rasa yang hanya berlangsung satu jam ini mendapat pengawalan ketat Kepolisian Resor Kota Kediri. Petugas menutup pintu pagar kantor pengadilan dan melarang pengunjung memasuki halaman. Anggota majelis hakim Pengadilan Agama Kota Kediri Zainal Arifin membantah telah melakukan pelarangan anggota KAI beracara di pengadilan tersebut. Menurut dia majelis hakim hanya menegakkan aturan beracara yang diatur dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang mensyaratkan kepemilikan dokumen acara sumpah di Pengadilan Tinggi. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen acara itu, kata Zainal. Zainal menambahkan konflik ini bermula dari perseteruan anggota Peradi dan KAI dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri beberapa waktu lalu. Keduanya mengklaim sebagai anggota organisasi yang sah dan diakui pemerintah. Atas konflik tersebut pengadilan agama memutuskan menggunakan Surat Ketua Mahkamah Agung No 52 tahun 2009 yang menegaskan Peradi sebagai satu-satunya oerganisasi advokat di Indonesia. Namun dalam praktiknya kami tidak pernah melarang anggota KAI beracara, kata Zainal. HARI TRI WASONO