TEMPO Interaktif, Jakarta -MantanBupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, terpidana 11 tahun kasus korupsi penerbitan izin pemanfaatan hutan di Riau mengaku dijadikan tumbal dalam langkah pengungkapan korupsi pemberian izin kehutanan di Provinsi Riau.Sehubungan dengan itu pekan lalu, Azmun mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Dia mengaku mengirim surat itu untuk meminta keadilan dalam kasus hukum yang melilitnya dengan mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas vonis yang diterimanya.
Dalam surat itu, Azmun mengaku memohon keadilan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena merasa dirinya dizalimi dan dijadikan korban untuk menyelamatkan pihak lain. “Saya memohon keadilan kepada Presiden. Saya dijadikan ‘tumbal’ kasus hutan di Riau untuk menyelamatkan pihak-pihak lain,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Minggu, (8/10).
Azmun mengaku dirinya dihukum bersalah karena menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Namun, hingga kini belasan perusahaan yang mengenyam keuntungan dari izin tersebut masih beroperasi. “Kalau izin dari saya itu salah, mereka harus stop beroperasi,” katanya.
Dia mengaku menerima kalau dirinya dinyatakan bersalah dalam pemberian izin itu. “Tapi kenapa cuma saya yang menanggung. Kewenangan saya sebagai bupati hanya memberi rekomendasi, pihak lain seperti Kepala Dinas Kehutanan, Gubernur Riau dan Menteri Kehutanan yang mengeksekusi pembeian izin ke perusahaan,” kata Azmun.Karena itu pula Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi pada 3 Agustus 2009 lalu. Azmun dijatuhi pidana 11 tahun dan denda Rp 500 ribu. Azmun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.000.
Keputusan ini juga dinilai janggal oleh Azmun. “Kalau dinyatakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama, koq cuma saya yang dihukum?,” katanya. Ini tidak adil.” S.F. Marbun, pengacara Azmun dari kantor hukum Maqdir Ismail & Partners menambahkan banyaknya kejanggalan dalam vonis Mahkamah Agung terhadap kliennya. Surat dakwaan disebutkan bahwa Azmun melakukan tindakan itu bersama-sama, di antaranya dengan Gubernur Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Riau. "Sebelum putusan ada salinan petikan yang menyebutkan tindakan itu dilakukan secara bersama-sama," katanya.