TEMPO Interaktif, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menaikkan standar Upah Minimum Kota tahun 2009 yang diminta serikat pekerja. Sebelumnya para pekerja mengancam tidak akan memilih istri Bupati Sutrisno sebagai calon Bupati Kediri periode 2010 – 2015.
Kenaikan usulan Upah Minimum Kota tahun 2010 itu disampaikan Asisten I Bupati Joko Susilo saat menggelar pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja, Rabu (4/11). Dalam pertemuan terbatas yang dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Dwibrata Wahyono tersebut Joko Susilo bersedia menaikkan usulan Upah Minimum Kota seperti yang diminta para pekerja.
Usulan kenaikan Upah Minimum Kota yang sebelumnya hanya Rp 837.500 dari Upah Minimum Kota lama sebesar Rp 825.000 per bulan, dinaikkan menjadi Rp 871.000 per bulan. Jumlah tersebut mendekati keinginan para pekerja yang menuntut kenaikan sebesar Rp 906.000 per bulan. “Ini sudah melebihi batas kemampuan kami sebenarnya,” kata Joko Susilo.
Sebelumnya ribuan pekerja di Kabupaten Kediri melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Kediri. Mereka mengancam tidak akan memilih istri Bupati Sutrisno, Hj Harjanti Sutrisno yang mencalonkan diri menjadi pengganti suaminya dalam pemilihan bupati mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dwibrata Wahyono mengaku tidak merubah kriteria survei yang telah dilakukan Dewan Pengupahan. Survei yang menghasilkan angka Rp 825.000 per bulan itu telah benar-benar sesuai dengan kondisi kebutuhan hidup. “Kenaikan ini murni permintaan Bupati,” katanya.
Ketua Serikat Pekerja Keadilan Sunardi mengaku puas dengan keputusan tersebut. Meski kebijakan tersebut berbau kepentingan politik, dia menganggap hal itu bukan merupakan kontrak politik. “Kami tetap memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memilih Bupati,” katanya.
Dia mengakui sempat mengancam tidak akan memilih istri Bupati dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Menurut dia ancaman tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan hidup ribuan pekerja. Apalagi sebelumnya Bupati sempat meminta kesediaan buruh untuk memilih dia dalam pilkada lima tahun lalu.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.