Badan Kehormatan Dewan Segera Usut Kasus Hilangnya Ayat Tembakau
Reporter
Editor
Selasa, 20 Oktober 2009 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Calon Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya akan segera menangani kasus penghilangan ayat tembakau di UU Kesehatan. Dalam pembagian pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan yang dilakukan Jumat (16/10) PDI Perjuangan mendapat jatah sebagai Ketua Badan Kehormatan.
"Usai pelantikan Kamis (22/10), kami akan segera berkoordinasi dengan sekretariat Pansus RUU tersebut," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut Gayus, koordinasi dengan sekretariat Pansus RUU sangat diperlukan untuk memperjelas masalahnya. Jika terbukti sebagaimana yang diadukan, tentu Badan Kehormatan akan menindak dengan tegas. Namun, jika tidak ada maka Badan Kehormatan perlu menjelaskan bahwa memang tidak ada kesengajaan atau pencantuman yang lalai.
Gayus mengatakan ada dua sangsi yang akan diterapkan jika memang benar terbukti motivasinya adalah intervensi-intervensi berbagai jenis seperti intervensi uang, politik, atau kepentingan lainnya. Yang pertama, akan dikenakan adalah ranah etika dengan berbagai sangsi. Yang kedua adalah ranah pidana. "Akan sangat jauh kalau saya bilang sanksinya sekarang.Tunggu selesai pelantikan," kata Gayus.