Soeharto Tidak Dapat Diajukan ke Pengadilan

Reporter

Editor

Selasa, 7 Oktober 2003 11:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah mengirim surat kepada Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa mantan Presiden Soeharto tidak dapat diajukan ke pengadilan. Kesimpulan itu didasarkan laporan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Nomor 2497/TU.K/Rhs/VIII/2001, yang menyebutkan bahwa HM Soeharto tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan saat ini. Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (13/12).

Namun demikian, Bagir melanjutkan, pendapat yang dituangkan dalam surat kepada Jaksa Agung RI tertanggal 11 Desember 2001 itu hanyalah sebagai pendapat hukum lembaga peradilan itu. Hal ini berkaitan dengan isi surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor Rau/0.1.14/Fu.1/10/2001 tanggal 29 Oktober 2001 lalu dalam rangka pelaksanaan putusan Kasasi MA RI Reg No 1846 K/Pid/2000.

Menurut Bagir, dalam menyampaikan pendapat hukum, MA mempertimbangkan surat dari Tim Kedokteran RSCM tanggal 27 Agustus 2001. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada terdakwa HM Soeharto, tim tersebut menyimpulkan, “… dengan memperhatikan usia pasien yang telah lanjut, kelainan infark multiple di otak yang ebrtambah luas dan kelainan jantung yang tidak dapat diperbaiki, maka berdasarkan disiplin ilmu kedokteran saat ini dapat dikatakan bahwa prognosis penyembuhan kondisi fisik dan mentalnya adalah buruk atau dalam arti kata tidak dapat diharapkan sembuh dengan metode pengobatan yang ada saat ini,” kata Ketua MA mengutip isi surat tim dokter tersebut.

Tetapi, kata Bagir Manan, berdasarkan Pasal 137 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang berwenang mengajukan dan tidak suatu perkara ke pengadilan adalah jaksa. Mahkamah Agung tidak mempunyai kewenangan lagi untuk memerintahkan dilaksanakannya pengadilan dan sidang. “Karena ini sudah putusan kasasi,” Bagir menjelaskan.

Menjawab pertanyaan kemungkinan Soeharto berobat ke luar negeri, ia mengatakan itu urusan Kejaksaan. “Surat kita ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang ada sekarang bahwa tidak bisa sembuh lagi, ya tidak bisa diadili dong,” kata dia.

Surat bernomor KMA/865/XII/2001 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung itu telah dikirim kepada Jaksa Agung RI Rabu (12/12) pagi, dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ira Kartika mb - Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

1 detik lalu

Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

3 menit lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

28 menit lalu

Cegah Sindikat Joki UTBK SNBT, UPN Jatim Perketat Pengawasan dengan Cara Ini

Cara UPN Jatim tangkal joki UTBK.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

34 menit lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

34 menit lalu

3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023

Baca Selengkapnya

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

34 menit lalu

Peluang Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas Masih Tipis

Peluang untuk terjadinya gencatan senjata antara Israel dan Hamas masih jauh dari harapan karena kedua belah pihak masih bersikukuh pada pendirian

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

57 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

1 jam lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya