Guru Sekolah Dasar Tega Cabuli 18 Muridnya

Reporter

Editor

Kamis, 8 Oktober 2009 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Joko Waluyo, 45, tahun, seorang guru Sekolah Dasar Negeri Desa Nglambangan, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, ditahan di Kantor Polisi Sektor Kalitidu. Guru yang tiga tahun lalu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ini, diduga melakukan tindak asusila dan kekerasan terhadap 18 siswanya.

Modusnya, beberapa korban diminta untuk berbuat asusila, dengan cara utak-atik kemaluan tersangka. Tetapi, jika tidak mau, siswa bersangkutan diancam dan kadang main pukul. Salah satu korbannya, yaitu Cery (bukan nama sebenarnya), siswa kelas enam SDN di Kecamatan Ngasem.

Perbuatan Joko, terungkap setelah Cery yang didukung orang tuanya, nekat melaporkan kasus asulila ini ke Kantor Polisi Sektor Kalitidu, pada Rabu (7/10) malam. Dari hasil pengembangan penyidikan, sekitar 18 siswa, diduga kuat menjadi korban pelampiasan si guru bejat tersebut.

Dihadapan penyidik, Cery mengaku dipukuli guru kelasnya hingga mengalami memar di bagian pelipis kiri. Polisi pun curiga, karena korban dan orang tuanya tidak mengungkapkan alasan pemukulan. Begitu didesak, siswa berkulit sawo matang ini, berterus terang. Penyebabnya, korban dipukul lantaran tidak mau melayani hasrat gurunya. “Kita desak, akhirnya korban mengakui,” tegas Kepala Polisi Sektor Kalitidu, Ajun Komisaris Polisi Wijianto pada Tempo, Kamis (8/10) siang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak 2004 hingga 2009. Jumlah korbannya, tak tanggung-tanggung, yaitu 18 siswa. Bahkan sebagian siswa yang menjadi korban telah melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu SMP dan sederajat. Modus pencabulan, siswa perempuan diminta untuk memainkan alat vital guru. Selain di ruang kelas saat mengajar, perbuatan cabul juga dilakukan saat memberikan les ke murid-muridnya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, polisi tidak menjerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal 284-285—tentang tindak asusila. Tetapi, tersangka dijerat dengan UU no 23 tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak. minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. “Jeratnya, lebih tepat,” imbuh Wijianto.
Ditambahkan, dalam keseharian Joyo Waluyo, tercatat sebagai seorang duda dan hasil perkawinan dengan istrinya dahulu juga belum punya anak.

Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono mengaku berang dengan ulah guru SDN yang berbuat tindak asusila. Dia menyebut, guru bersangkutan akan kena sanksi administratif. Mulai dari tertulis, hingga tindakan yang lebih tegas, soal status Pegawai Negeri Sipil. Untuk sementara, guru tersebut kena skorsing dan tidak boleh mengajar. Tindakan akan dilakukan setelah menunggu putusan di Pengadilan Negeri. “Tindakan tak senonoh,” tegasnya.

SUJATMIKO

Berita terkait

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Selengkapnya

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.

Baca Selengkapnya

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.

Baca Selengkapnya

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.

Baca Selengkapnya

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya