Presiden Diminta Segera Bentuk Pengadilan Ad Hoc HAM

Reporter

Editor

Selasa, 29 September 2009 22:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat diminta segera mengirim surat kepada Presiden agar segera dibentuk Pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia sebagai tindak lanjut hasil paripurna DPR RI pada Senin (28/09).

Paripurna itu merekomendasikan dibentuknya Pengadilan Ad Hoc HAM untuk mengungkap tragedi penculikan dan pembunuhan sejumlah aktivis pada periode 1997-1998.

"Surat harus segera dikirim, sebab dua hari lagi masa kepemimpinan Ketua DPR RI periode sekarang akan berakhir," ujar ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim saat jumpa pers dikantornya, Jakarta, Selasa (29/09).

Surat itu wajib dibuat sebab menjadi bagian dari keputusan final yang diambil oleh DPR RI. "Kalaupun Ketua yang sekarang tak sampai waktunya, maka bisa dibuat oleh DPR RI periode depan, hukumnya wajib."

Demikian juga dengan pembentukan pengadilannya. Menurut Ifdhal, Presiden wajib melaksanakan rekomendasi DPR RI tersebut, sebab tidak ada lagi alasan untuk menolak atau mengulur-ulur waktu. "Dulu mungkin lama karena belum ada rekomendasi dari DPR RI, sekarang sudah dan Presiden wajib melaksanakannya," kata Ifdhal.

Apalagi, katanya, pada masa kampanye calon presiden lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah jelas menyatakan sikap politiknya soal penegakan HAM.

"Pada periode kedua ini Presiden harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat, setelah sebelumnya lebih banyak fokus pada ekonomi," ujarnya.

Mengenai jangka atau batasan waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut, Ifdhal mengatakan memang tidak ada dasar hukum yang secara eksak mengaturnya.

"Namun saya rasa lebih cepat lebih baik, segera saja, mengingat kasus ini telah terjadi cukup lama dan para korban pun setiap Kamis selalu berdemonstrasi di depan Istana Negara," ujarnya. Komnas HAM berharap pengadilan akan terbentuk segera setelah kabinet baru dilantik. "Mungkin setelah 20 Oktober".

Komnas HAM juga berjanji akan mendorong pembentukan pengadilan ini. "Kami pasti akan dorong, dan pers kami harap juga terus melaksanakan fungsi kontrol untuk mengingatkan dan menagih masalah ini," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan rekomendasi ini jadi kabar baik bagi seluruh korban. "Ini membuka kembali peluang para korban untuk meminta keadilan dan mendapat kompensasi, retribusi, dan rehabilitasi," ujarnya. Para korban, lanjut dia, bisa mengajukan hak-hak tersebut melalui LPSK.

Lembaganya, kata Semendawai, juga siap memberikan perlindungan jika dalam proses di pengadilan korban atau saksi memerlukannya. "Silakan ajukan permohonan kepada kami, kami pasti akan memprosesnya," ujarnya.

TITIS SETIANINGTYAS

Berita terkait

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

2 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

5 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

5 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

6 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

12 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

13 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

14 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

21 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

23 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

24 hari lalu

Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.

Baca Selengkapnya