Pegawai Negeri Golongan III dan IV di Garut Tak Dapat THR
Rabu, 16 September 2009 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Garut - Para pejabat dan pegawai negeri sipil golangan III, IV, di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dipastikan tidak mendapatkan tunjangan hari raya. Hal itu menyusul diterapkannya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 2006, tentang pemberian tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil. "Aturan itu baru saya berlakukan tahun ini, sebelumnya tidak," ujar Bupati Garut, Aceng HM Fikri, di pendopo Garut, Rabu (16/9).
Menurutnya, tunjangan hanya akan diberikan kepada pegawai negeri golongan satu, dua dan tenaga kerja kontrak. Sedangkan pegawai honorer dan tenaga sukarelawan, tidak akan mendapatkannya. Masing-masing pegawai akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp100 ribu/orang. Pembagiannya dilakukan sebelum memasuki cuti bersama.
Sementara bagi pejabat, pihaknya memperbolehkan untuk menerima bingkisan lebaran atau parsel. Namun, nilai nominalnya tidak lebih dari Rp 250 ribu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut Djadja Sudardja menyatakan, anggaran daerah yang digunakan untuk tunjangan hari raya itu mencapai Rp 850 juta. Dana itu dibagikan untuk 8.200 orang dengan rincian 2.669 orang dan 5.531 orang pegawai negeri sipil golongan I dan II. Pembayarannya dilakukan oleh bagian kepegawaian yang berada di tiap satuan kerja perangkat daerah masing-masing. "Anggarannya kami ambil dari belanja tidak langsung yang ada di pos tambahan penghasilan," ujarnya saat dihubungi Tempo.
Sekjen Garut Governance Watch, Agus Sugandi, menilai pemberian tunjangan tersebut menyalahi aturan. Soalnya anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri, dana tunjangan penghasilan diberikan kepada pegawai yang melebihi beban pekerjaan dan juga bagi pegawai yang berprestasi. "Meskipun niatnya baik, tapai itu menyalahi aturan, seharusnya dalam anggaran daerah itu ada alokasi khusus untuk THR," ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mengendus adanya kecurangan dalam tunjangan hari raya ini. Meski telah ada larangan, namun diduga pejabat Garut masih akan meminta jatahnya. Hal itu pun terjadi pada pembagian tahun lalu, tunjangan pegawai dipotong Rp 25 ribu per orang.
SIGIT ZULMUNIR