Inilah Alasan Polisi Jadikan Bibit dan Chandra Tersangka

Reporter

Editor

Rabu, 16 September 2009 13:41 WIB

TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO Interaktif, Jakarta -Mabes Polri membeberkan alasan kenapa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, jadi tersangka. Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansyur, keduanya melanggar prosedur penerbitan dan pencabutan cegah-tangkal seseorang bepergian ke luar negeri.

Chandra, kata Dikdik, jadi tersangka karena menerbitkan surat permohonan cekal tertanggal 22 Agustus 2008 untuk bos PT Masaro Anggoro Widjojo. “Padahal Anggoro bukan merupakan subjek hukum yang tengah disidik oleh KPK. Status Anggoro tidak jelas,” kata Dikdik, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/9).

Saat itu, kata dia, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi Tanjung Api-api, yang tak ada hubungannya dengan kasus Masaro yang membelit Anggoro. “Dasar cekalnya surat perintah penyidikan kasus Tanjung Api-api,” ujarnya. Berdasarkan aturan, Dikdik melanjutkan, pencekalan semestinya dilakukan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, kasus yang berhubungan dengan orang yang dicekal.

Selain itu, masih menurut Dikdik, penerbitan surat ini tak didasarkan pada keputusan kolektif pimpinan KPK. “Chandra bertindak sendiri,” ujarnya. Hal itu, kata Dikdik, melanggar aturan KPK yang menyatakan bahwa keputusan pimpinan harus kolektif kolegial.

Sementara itu, Bibit dipersalahkan karena menerbitkan surat cekal untuk Joko Soegiarto Tjandra, bos PT Era Giat Prima yang kini buron. “Pimpinan lain tidak mengetahui pencekalan itu,” Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Yoviannes Mahar menambahkan. Seperti Anggoro, Yoviannes melanjutkan, dasar pencekalan Joko Tjandra didasarkan pada surat perintah penyidikan untuk kasus yang berbeda.

Cekal tersebut, tambah Yovianes, selanjutnya dicabut oleh Chandra Hamzah. Dia juga mencabutnya tanpa sepengetahuan pimpinan KPK yang lain. “Satgas belum melakukan apapun terhadap Joko Tjandra saat Chandra Hamzah mencabutnya cekal itu,” kata Yovianes.

ANTON SEPTIAN

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya