Politikus PKS Kritik Pemberlakuan Hukuman Rajam di Aceh
Reporter
Editor
Selasa, 15 September 2009 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh memberlakukan Qanun Jinayah dikritik oleh anggota Fraksi Keadikan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Jamil. Nasir yang merupakan putera Aceh mempertanyakan hukuman rajam dan cambuk, serta potong tangan, yang diancamkan dalam Qanun. "Ini urgensinya apa? Zaman dahulu saja sulit diterapkan, apalagi sekarang," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (15/9).
Menurut dia, untuk membuat jera seorang pendosa, tak perlu diberlakukan hukuman rajam. "Masih ada cara lain untuk mencegah seseorang berbuat dosa," ujarnya. Masih menurut Nasir, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang mengundangkan aturan tersebut, "Hanya ingin mencari perhatian publik."
Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyetujui agar Qanun Jinayah diterapkan di provinsi Serambi Mekah itu. Dalam undang-undang itu, tercantum hukuman bagi orang yang dianggap berbuat dosa. Seorang pezina diancam hukuman rajam. Sementara penjudi dan pencuri masing-masing diancam hukuman cambuk dan potong tangan.
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset
29 September 2023
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset
Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.