Hukuman Rajam Dapat Diuji ke Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Selasa, 15 September 2009 15:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan hukum rajam dalam Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh dapat diuji materi atau judicial review. "Masyarakat dapat mengajukan uji materi hukum rajam tersebut ke Mahkamah Agung jika dinilai bertentangan dengan undang-undang," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masayarakat Mahkamah Agung Nurhadi, dikantornya, Selasa(15/9).

Menurut Nurhadi, masyarakat yang dihukum dengan ketentuan tersebut juga dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. "Ada upaya kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung," kata Nurhadi. Dia mengatakan Mahkamah Agung belum memutuskan apakah upaya kasasi atas putuasan Mahkamah Syariah di Aceh masuk Pengadilan Agama atau Pengadilan Umum.

Sebelumnya, seratusan massa melakukan aksi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menolak pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, Senin (14/9) kemarin.

Massa yang menamakan dirinya Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah, terdiri terdiri dari beberapa lembaga swadata masayarakat di Aceh, seperti KontraS Aceh, Koalisi NGO Hak Asasi Manusia, Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Tikar pandan, Flower Aceh, dan lain-lain.

Asiah dari KontraS Aceh mengatakan mereka menolak pengesahan Qanun Jinayah karena dianggap kurangnya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat Aceh dalam penyusunan qanun tersebut. "Perlu pengkajian lagi agar lebih baik. Kami minta ditunda dulu pengesahannya," ujarnya.

Menurutnya, muatan Qanun Jinayah juga dianggap bertentangan dengan semangat penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia setiap warga negara. Qanun juga dianggap berpotensi menciptakan konflik antarmasyarakat yang dapat mengganggu proses perdamaian.

Qanun Jinayah yang akan disahkan nantinya menggantikan sebagian aturan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukuman cambuk 100 kali dan hukuman rajam bagi penzina yang sudah menikah dianggap menimbulkan polemik yang kurang produktif.

SUTARTO

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya