TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan kasus pidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim tidak dapat dibuka kembali.
Dugaan tunggakan utang Sjamsul Nursalin sebesar Rp 4,7 triliun diselesaikan lewat jalur perdata. "Pidananya sudah selesai, tidak ada lagi," kata Marwan pada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa(8/9).
Marwan mengakui dirinya yang menginformasikan adanya tunggakan utang Sjamsul tersebut. "Saya tempo hari kirim surat ke Jamdatun agar ini dikaji," kata dia.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), lanjut Marwan, telah berpendapat terdapat tunggakan utang Sjamsul yang masuk masalah perdata.
Menurut Marwan, Jamdatun sudah mengirim pendapat tersebut ke Menteri Keuangan. "Sekarang terserah Menteri Keuangan," kaya dia. Menteri Keuangan, lanjut Marwan, dapat mengajukan gugatan perdata ke Sjamsul Nursalim dengan memberi kuasa pada jaksa pengacara negara. Menteri Keuangan juga dapat mengajukan gugatan sendiri ke pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan dalam pendapat hukum yang disampaikan kepada Menteri Keuangan disebutkan Syamsul Nursalim masih memiliki tunggakan Rp 4,7 triliun kepada pemerintah terkait BLBI pada 1997.
Bank Indonesia pada 1997 mengucurkan kredit kepada PT Bank Dagang Nasional Indonesia milik Syamsul Nursalim sebesar Rp 37.039 triliun. Lalu, jumlah kewajiban pemegang saham berdasarkan neraca penutupan PT BDNI pada 20 Agustus 1998 mencapai Rp 47,285 triliun. Dengan total aset bersih Rp 18,850 triliun, jumlah kewajiban pemegang saham adalah Rp 28,408 triliun.
Kewajiban itu dibayar secara tunai sejumlah Rp 1 triliun, dan sisanya dengan menyerahkan aset. Namun, dalam perhitungan selanjutnya, jumlah aset itu ternyata hanya Rp 22,65 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengundang Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membahas nasib tunggakan utang Syamsul Nursalin terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Kalau memang benar bahwa kejaksaan sudah menerima pengakuan, saya dengan senang hati akan menagihnya," kata Sri, kemarin.
Marwan mengatakan kurang bayar itu disampaikan jaksa yang menyelidiki kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat kasus Urip Tri Gunawan disidangkan. "Itu menurut perhitungan jaksa itu, maka saya minta dikaji Jamdatun," ujarnya.
SUTARTO
Berita terkait
Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023
27 April 2023
Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.
Baca SelengkapnyaKemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T
29 Oktober 2022
Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan
14 Oktober 2022
Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun
14 Oktober 2022
Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik
16 Agustus 2022
Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.
Baca SelengkapnyaBenny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J
9 Agustus 2022
Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko
26 Juli 2022
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaAset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya
22 April 2022
Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca SelengkapnyaSita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI
23 Maret 2022
Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar
Baca SelengkapnyaPihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu
18 Maret 2022
Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut
Baca Selengkapnya