Masyarakat Dayak Tuntut Hak Tanah Adat

Reporter

Editor

Kamis, 2 Oktober 2003 17:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat adat Kalimantan Timur menuntut pemerintah untuk mengakui hak atas tanah adat yang diusahakan sebagai perkebunan kelapa sawit maupun hutan pengolahan. Mereka meminta kepemilikan lahan itu dinilai sebagai investasi atau saham sebesar 30 persen.

Wakil Ketua Badan Perisai, Tus Oevaang Mering, mengungkapkan hal itu usai diterima Wakil Presiden Hamzah Haz, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (10/6). Kami punya saham yang sebanding dengan nilai lahan yaitu sebesar 30 persen, kata Tus Oevaang Mering. Badan Perisai adalah organisasi yang menaungi masyarakat adat Dayak,

Menurut Mering, investor tidak boleh mengambil semua keuntungan yang diperoleh dari pengusahaan lahan itu. Kendati mereka telaah menanamkan modalnya, investor diminta untuk membagi hasil dengan masyarakat adat dan pemerintah. Mering mengatakan, nilai saham yang dimiliki pemodal atas investasinya adalah 60 persen. Sedangkan 10 persen sisanya adalah bagian pemerintah pusat sebagai pengawas.

Tuntutan masyarakat itu dikarenakan selama ini pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tidak memberikan kontribusi apa pun kepada masyarakat adat. Bahkan, para pengusaha dinilai cenderung merugikan, karena areal pertanian dan usaha ekonomi masyarakat menjadi menyempit. Perusahaan itu telah mengambil tanah adat, ujarnya.

Menyempitnya area pertanian itu, menyebabkan masyarakat menolak setiap upaya perluasan lahan perusahaan perkebunan. Pembukaan hutan untuk perkebunan justru meresahkan karena menghilangkan keanekaragaman hasil hutan yang selama ini dipetik masyarakat setempat.

Karena itu, masyarakat menolak perusahaan HPH yang masih diizinkan pemerintah, terutama yang melakukan usaha di aliran sungai bagian hulu yang merupakan sumber air, pegunungan, perbukitan, dan hutan lindung. Mereka juga meminta aturan pertanahan diserahkan kepada lembaga hukum adat. Mering menambahkan, masyarakat juga menuntut kompensasi yang jelas atas usaha penebangan kayu, seperti usaha kemitraan sebagai bentuk bagi hasil usaha yang adil.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan, pemerintah akan melakukan penelitian kembali hak milik tanah, lahan mana yang termasuk tanah negara, masyarakat, dan tanah yang diusahakan. Pemerintah akan melakukan sertifikasi atas kepemilikan lahan. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Berita terkait

Konser B.I di Jakarta 15 Juni 2024: Harga Tiket dan Benefitnya

1 menit lalu

Konser B.I di Jakarta 15 Juni 2024: Harga Tiket dan Benefitnya

Rapper Korea Selatan, Kim Han Bin atau B.I akan kembali konser di Jakarta. Tiket dijual dengan harga mulai Rp 1 jutaan dengan beragam benefit.

Baca Selengkapnya

Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Siap Lancarkan Serangan Darat

1 menit lalu

Israel Usir Ratusan Ribu Warga Palestina dari Rafah, Siap Lancarkan Serangan Darat

Tentara Israel pada Senin 6 Mei 2024 mengusir ratusan ribu warga Palestina di Kota Rafah, selatan Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

3 menit lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Proliga 2024 Sudah Lewati Pekan Kedua: Simak Rekap Hasil, Klasemen, dan Jadwal Berikutnya

9 menit lalu

Proliga 2024 Sudah Lewati Pekan Kedua: Simak Rekap Hasil, Klasemen, dan Jadwal Berikutnya

Kompetisi bola voli Proliga 2024 sudah melewati pekan kedua. Simak rekap hasil, jadwal berikut, dan klasemennya.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

9 menit lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

10 menit lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

16 menit lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

17 menit lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Tepis Rumor Bruno Fernandes Bakal Tinggalkan Manchester United, Ini Komentar Erik ten Hag

18 menit lalu

Tepis Rumor Bruno Fernandes Bakal Tinggalkan Manchester United, Ini Komentar Erik ten Hag

Dalam wawancara dengan DAZN pekan lalu, Bruno Fernandes mengatakan dia akan mempertimbangkan masa depannya di Manchester United setelah Euro 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

23 menit lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya