KPK Duga Penerima Gratifikasi Bisa Bertambah

Reporter

Editor

Rabu, 26 Agustus 2009 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima anggota dewan, usai pelaporan gratifikasi oleh anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mufid Busyairi. Dari hasil tindak lanjut tersebut, KPK menduga jumlah yang menerima gratifikasi bisa bertambah.

"Jumlahnya, wah itu belum bisa saya sebutkan, tapi yang jelas nama-nama itu nantinya bisa bertambah," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin saat dihubungi beberapa wartawan, Rabu malam (26/8).

Menurut Jasin, KPK belum bisa menyebutkan nama atau dari mana saja asal penerima gratifikasi. Namun Jasin memastikan, indikasi penerima gratifikasi tertuju pada tim pembuat suatu undang-undang . "Namun kami ingin bertindak secara preventif, tidak ingin menakuti-nakuti, untuk saat ini kami himbau saja dulu, agar kasus ini tetap pada ranah gratifikasi," ujar Jasin.

Jasin mengakui, memang hingga saat ini belum ada tanggapan dan pengembalian dari anggota dewan atas himbauan KPK tersebut. "Belum ada pengembalian, karena pengembalian itu kan memang tidak bisa dilakukan secara instan," ujarnya.

Sementara itu, di bidang Penindakan, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto menegaskan, KPK sedang menelusuri uang Rp 100 juta yang telah dikembalikan Mufid Busyairi. "Betul kami sedang telusuri uang apa itu, dari mana asalnya dalam rangka apa," ujar Bibit melalui pesan singkatnya, Rabu malam (26/8).

Dengan diumumkannya himbauan pengembalian dari KPK kepada Anggota DPR, Bibit berharap, rekan Mufid di DPR segera mengikuti jejak Mufid untuk mengembalikan. "Dengan diumumkannya hal tersebut, diharapkan yang lain ikuti jejak Pak Mufid untuk lapor ke KPK dalam waktu tiga puluh hari," ujarnya.

Sedangkan terhadap Mufid sendiri, KPK sudah menjamin akan mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi. Saat ini, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyrakat KPK, Johan Budi SP. "Untuk status gratifikasi Pak Mufid sudah kami anggap selesai, jadi sampai gratifikasi saja, uangnya juga sudah disetorkan ke kas negara," ujar Johan Budi, Rabu siang (26/8).

Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK telah memegang sejumlah data penerima gratifikasi terkait dengan laporan pengembalian yang dilakukan oleh Mufid Busyairi. Dalam laporan tersebut Lambok tidak menyebutkan berapa orang yang diduga ikut menerima.

Alasan tersebut disampaikan Lambok, karena KPK masih bergerak pada ranah pencegahan. Sebab, uang graitifkasi yang dilaporkan sebelum 30 hari kerja tidak akan dianggap sebagai penyuapan. Namun apabila lebih dari 30 hari kerja tidak dilaporkan, uang tersebut dianggap sebagai uang suap dan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Mufid Busyairi sendiri sudah melaporkan uang Rp 100 juta yang diterimanya kepada KPK pada tanggal 20 Agustus 2009 atau dua hari setelah diterima, yaitu 18 Agustus 2009. Menurut Johan, dalam laporan gratifikasinya, Muhfid tidak menyebutkan siapa pihak yang memberikan. "Karena pemberi tidak diketahui kami belum bisa menelusuri, namun apabila ada informasi yang masuk ke KPK, pasti akan ditindaklanjuti," ujar Johan.

CHETA NILAWATY

Berita terkait

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

2 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

3 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

3 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

4 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

5 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya