KPK Himbau Rekanan Muhfid Kembalikan Gratifikasi  

Reporter

Editor

Selasa, 25 Agustus 2009 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) himbau rekanan Muhfid Al Busyairi, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, segera mengembalikan uang pemberian yang diduga sebagai uang gratifikasi. Sebab, apabila uang tersebut dikembalikan dalam waktu kurang dari 30 hari, tindak pidananya dianggap gugur.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, otomatis tindak pidananya gugur, apabila pengembalian itu dilakukan kurang dari 30 hari," ujar Wakil Ketua KPK, bidang Pencegahan Haryono Umar, saat juma pers dengan wartawan di ruang rapat pimpinan gedung KPK, Selasa siang (25/8). Karena jaminan gugurnya tindak pidana itulah, KPK berencana segera mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi bagi Muhfid Al Busyairi.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK sudah menyimpan data soal penerimaan gratifikasi tersebut. "Indikasi dugaan yang menerima datanya sudah ada di kami, dan kami himbau dalam waktu 30 hari segera dikembalikan," ujar Lambok pada kesempatan yang sama.

Haryono menambahkan, apabila uang dugaan gratifikasi tidak dikembalikan lebih dari 30 hari, KPK akan meningkatkan statusnya ke Penyelidikan. "Makanya kami himbau, sebaiknya dikembalikan saja, lebih baik, kalau tidak terpaksa KPK meningkatkan ke penyidikan," ujar Haryono.

Sementara itu, sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, pegembalian uang gratifikasi tersebut tidak terkait dengan kasus alih fungsi Tanjung Api Api dan pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan, meskipun pengembalian awal dilakukan oleh anggota Komisi IV DPR RI.

"Memang ada informasi bahwa uang tersebut terkait dengan proyek tertentu, tapi ini kan belum 30 hari, KPK coba mainkan peran prefentif agar mereka yang telah terima gratifikai tersebut melaporkannya kepada KPK, apabila dalam waktu lebih dari 30 hari tidak dikembalikan, KPK akan melakukan tindakan represif," ujar Bibit.

Berdasarkan penelusuran KPK ditemukan bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan pembahasan satu undang-undang di sektor perekonomian yang ditangani komisi IV. Dari sekian banyak anggota DPR yang menerima, KPK menduga berupa bagian dari Panitia Khusus yang membahas undang-undang tersebut.

CHETA NILAWATY

Berita terkait

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

2 hari lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

3 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

3 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

4 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

5 hari lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya