Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online

Rabu, 6 November 2024 19:29 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu, 6 November 2024. Dok. DPR

INFO NASIONAL - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyoroti risiko penyalahgunaan aset digital seperti cryptocurrency dalam kejahatan terorganisir, termasuk korupsi, pencucian uang, judi online, dan perdagangan narkoba. Menurutnya, kemajuan teknologi keuangan membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kripto.

Bamsoet berujar, kripto memiliki karakteristik pseudoanonim, sehingga menjadi daya tarik bagi pelaku kejahatan terorganisir. Transaksi kripto memungkinkan pembeli dan penjual untuk beroperasi secara anonim.

“Selain itu, belum adanya regulasi yang kuat terkait dengan kripto di berbagai negara, membuat pelaku kejahatan memanfaatkan celah ini," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di gedung parlemen, Jakarta, Rabu, 6 September 2024.

Dia mencontohkan, 24 persen dari total kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki jejak transaksi kripto. Teknologi blockchain memungkinkan pemindahan dana hasil korupsi dengan lebih efisien dan minim jejak.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa aset kripto juga digunakan dalam pencucian uang terkait transaksi narkoba dan judi online. “Data UNODC menunjukkan sekitar 7 persen dari total transaksi kripto di pasar gelap digunakan untuk perdagangan narkoba,” katanya.

Advertising
Advertising

Judi online, Bamsoet melanjutkan, juga merupakan salah satu yang paling banyak memanfaatkan cryptocurrency. Praktik ini sering kali melibatkan platform judi online yang menerima taruhan dalam bentuk kripto, sehingga memudahkan penyamaran terhadap transaksi tersebut. Sekitar 10 persen dari total transaksi kripto diperkirakan terkait dengan aktivitas judi online yang semakin sulit untuk diawasi tanpa regulasi yang ketat.

Ia menyebut, Presiden RI ke-7 Joko Widodo sempat menyoroti pencucian uang melalui aset kripto. Menurut data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global di tahun 2022.

Modus yang paling sering dilakukan dalam tindak pencucian uang adalah dengan mentransfer dana ilegal bermata uang kripto untuk pembelian barang-barang ilegal atau dengan mengubah dana ilegal dari rupiah ke crypto kemudian didistribusikan ke berbagai 'wallet address'.

“Sayangnya, belum ada regulasi khusus di Indonesia terkait penindakan pidana perdagangan aset kripto. Ini tantangan besar bagi PPATK untuk melacak aliran dana kejahatan yang menggunakan kripto,” ia memungkas. (*)

Berita terkait

Kolaborasi Kementerian Membangun Desa dan Indonesia

1 jam lalu

Kolaborasi Kementerian Membangun Desa dan Indonesia

Mendes Yandri Susanto menekankan pentingnya membangun desa sebagai langkah kunci dalam mengembangkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024 Berbasis Netral Karbon

1 jam lalu

Pertamina Gelar Eco RunFest 2024 Berbasis Netral Karbon

Pertamina Eco RunFest 2024 di Istora Senayan, Jakarta, akan mengajak 21 ribu peserta beraksi dalam lomba lari dan festival berbasis netral karbon dengan berbagai aktivitas ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

2 jam lalu

Dewan Pers: BRI Fellowship Journalism 2025 Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Dewan Pers memberi apresiasi acara tahunan BRI karena meningkatkan kompetensi jurnalis. Selain pelatihan ada kesempatan meraih beasiswa S2.

Baca Selengkapnya

Ahmad Sahroni Sebut PPATK Harus Aktif Bantu Berantas Judi Online, Ini Alasannya

2 jam lalu

Ahmad Sahroni Sebut PPATK Harus Aktif Bantu Berantas Judi Online, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni meminta PPATK reaktif dan jemput bola dalam penelusuran transaksi judi online.

Baca Selengkapnya

Revitalisasi Pasar Muara Karang: Pusat Distribusi Ikan hingga Surga Kuliner Modern

3 jam lalu

Revitalisasi Pasar Muara Karang: Pusat Distribusi Ikan hingga Surga Kuliner Modern

Kini, untuk menjaga dan meningkatkan potensi pasar sebagai ikon kuliner pesisir, revitalisasi Pasar Muara Karang telah dimulai.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Video Denny Cagur Diduga Promosikan Judi Online

3 jam lalu

Polisi Dalami Video Denny Cagur Diduga Promosikan Judi Online

Tim patroli siber disebut akan mendalami video Denny Cagur yang mempromosikan situs game online.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Gandeng Mola TV Hadirkan Kanal Golf dan Sport di IndiHome TV

3 jam lalu

Telkomsel Gandeng Mola TV Hadirkan Kanal Golf dan Sport di IndiHome TV

Telkomsel dan Mola menghadirkan kanal Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV, menyajikan tayangan eksklusif olahraga dunia, seperti sepak bola, UFC, dan turnamen golf.

Baca Selengkapnya

Menkomdigi: Prabowo Minta Tak Boleh Ada yang Bekingi Judi Online

3 jam lalu

Menkomdigi: Prabowo Minta Tak Boleh Ada yang Bekingi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa sikap Presiden Prabowo Subianto tegas dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya

Aksi Lancung 11 Pegawai Komdigi Beking Seribuan Situs Judi Online, Berikut Tanggapan Budi Gunawan hingga Meutya Hafid

3 jam lalu

Aksi Lancung 11 Pegawai Komdigi Beking Seribuan Situs Judi Online, Berikut Tanggapan Budi Gunawan hingga Meutya Hafid

Polisi mengungkapkan aksi lancung pegawai Komdigi yang bekingi seribuan laman judi online. Begini komentar Budi Gunawan, Meutya Hafid, dan anggota DPR

Baca Selengkapnya

Yakin Tak Terlibat, Eks Menkominfo Budi Arie Siap Diperiksa Polisi soal Judi Online

4 jam lalu

Yakin Tak Terlibat, Eks Menkominfo Budi Arie Siap Diperiksa Polisi soal Judi Online

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa dirinya sudah pasti tidak terlibat kasus judi online yang tengah menjerat mantan anak buahnya.

Baca Selengkapnya