PPATK Sebut Transaksi Judi Online Bisa Sentuh Rp 1.000 Triliun Jika Tak Ada Satgas
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 6 November 2024 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa Satgas Judi Online memiliki peran dalam menekan jumlah transaksi judi online di Indonesia. Dia menyebut, jumlah transaksi judi online bisa mencapai Rp 1.000 triliun pada 2024 bila pemerintah tidak membentuk tim satgas penanganan judi online.
"Jika satgas enggak ada, berdasarkan data kalkulasi yang digunakan, transaksi judi online sampai 2024 saja akan menyentuh hampir Rp 1.000 triliun," kata Ivan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu, 6 November 2024.
Satgas Judi Online dibentuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tim satgas ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dengan kerja satgas itu, kata Ivan, lembaganya memprediksi jumlah transaksi judi online hingga akhir tahun hanya menyentuh kisaran Rp 400 triliun. Bahkan, dia menyebut jumlah itu masih bisa ditekan hingga Rp 202 triliun bila penegak hukum bekerja lebih serius dalam memberantas praktik judi online.
"Jika tidak ada Satgas, perkembangan judi online itu akan menyentuh lebih dari 300 persen dibanding tahun lalu," ucapnya.
Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan membentuk tujuh desk di bidang politik dan keamanan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Salah satunya ialah Desk Penanganan Judi Online.
Desk ini dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri. Desk Penanganan Judi Online memiliki masa kerja selama tiga bulan. Namun bisa diperpanjang tergantung kebutuhan dan situasi di lapangan.