Dasco: PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Rabu, 6 November 2024 11:20 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai beraudiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024. Pertemuan itu membahas soal aturan pengupahan pasca putusan MK. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

"Intinya sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh Said Iqbal bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

Untuk menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja, kata Dasco, legislator bersama pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahasnya bersama-sama. Termasuk, soal pengupahan dan indeks upah buruh ke depan.

Namun, dia menilai pembahasan pasca putusan MK itu masih memerlukan waktu dan tidak terburu-buru. Sebab, kata dia, soal upah bukan sesuatu yang mudah untuk dibahas. "Supaya tidak ada yang dirugikan, baik dari pengusaha maupun buruh," ucapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyatakan serikat buruh menyetujui sikap DPR yang ingin membahas ihwal peraturan pengupahan ini secara hati-hati dan detail. Dia juga mengapresiasi sikap DPR yang tidak lagi memberlakukan PP 51/2023 tentang pengupahan dalam membahas kenaikan upah buruh.

Advertising
Advertising

"Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Mohon tenang, mohon sabar," ucapnya, Rabu, 6 November 2024.

Menurut dia, dengan tidak diberlakukannya PP 51/2023 ini membuat peraturan soal batas atas dan batas bawah upah minimum tidak ada lagi. Tak hanya itu, kata dia, skema penghitungan kenaikan upah dengan alpha tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi tanpa faktor inflasi juga tidak berlaku.

"Karena (dua poin) itu kan di PP Nomor 51. Itu bagi kawan-kawan buruh yang paling dikhawatirkan," ucapnya.

Pilihan editor: Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Jakarta

Berita terkait

Dasco Klaim KIM Plus Solid di Pilkada 2024: Kita Lihat Siapa yang Menang

2 jam lalu

Dasco Klaim KIM Plus Solid di Pilkada 2024: Kita Lihat Siapa yang Menang

Ketua Harian Gerindra yakin pasangan calon kepala daerah KIM plus akan unggul di daerah yang elektabilitasnya rendah.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Pertanian hingga Perikanan

3 jam lalu

Respons DPR soal Kebijakan Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Pertanian hingga Perikanan

DPR mendukung terobosan Presiden Prabowo yang menghapus kredit macet UMKM sektor pertanian hingga perikanan.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

4 jam lalu

Dasco Sebut PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Kata Dasco soal PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

1 hari lalu

Dasco Sebut Prabowo dan SBY Bertemu Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Presiden Prabowo menyambangi kediaman presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas pada Senin malam.

Baca Selengkapnya

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

1 hari lalu

Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.

Baca Selengkapnya

Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

1 hari lalu

Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

DPR telah menyetujui Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita IKN. Sebelumnya Presiden Prabowo telah mengirimkan surpres soal Kepala OIKN.

Baca Selengkapnya

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.

Baca Selengkapnya

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

4 hari lalu

Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November

Baca Selengkapnya

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

6 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Jadi 8 persen, Kemnaker: Ada Aturannya

Upah minimum harus dinaikkan karena para buruh tidak mendapatkan kenaikan gaji selama lima tahun.

Baca Selengkapnya

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

9 hari lalu

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini.

Baca Selengkapnya