PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 5 November 2024 21:02 WIB

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Mardani H. Maming tersebut," demikian bunyi amar putusan Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Mardani Maming. Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Lebih lanjut, MA menghukum yang bersangkutan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,00. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Mardani Maming dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," demikian amar putusan PK Mardani Maming seperti dilansir Antara.

Mardani Maming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung putusan itu.

Perkara PK Mardani Maming diputus oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori, anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto, serta panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto pada Senin, 4 November 2024.

Putusan PK ini lebih ringan dibanding putusan di tingkat sebelumnya. Pada Selasa, 1 Agustus 2023 MA menolak permohonan kasasi Mardani Maming.

Putusan kasasi itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.

Pada perkara ini, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.

Ia didakwa menerima gratifikasi dari Henry dengan total tidak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap, praktik kecurangan mantan pejabat MA Zarof Ricar terungkap, Kejagung juga harus mengawasi PK Mardani H. Maming yang Tengah berjalan di MA. Sebab, PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu layak ditolak. Bila keputusan yang diberikan justru sebaliknya, maka Keputusan itu patut untuk dipertanyakan.

Pengacara Mardani Maming, Andreas Dony Kurniawan, keberatan kliennya dikaitkan dengan perkara Zarof Ricar. Sebab Mardani tidak pernah berhubungan dengan Zarof, bahkan tidak mengenal mantan pejabat Mahkamah Agung itu. “Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus, harus dipahami dalam konteks industri hukum,” kata Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada 31 Oktober 2024.

Dalam konteks itu, kata Andreas, makelar kasus bukan hanya bisa dimanfaatkan oleh terdakwa untuk meringankan hukuman. Sebaliknya, makelar kasus bisa juga dimanfaatkan oleh pihak lain untuk memperberat hukuman bagi terdakwa. “Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum yang apapun cara asalkan hasilnya sesuai dengan kepentingan makelar kasus,” kata Andreas.

ANTARA | DINDA SHABRINA

Pilihan Editor: KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Berita terkait

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

26 menit lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

56 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

6 jam lalu

Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya