11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, DPR Minta Meutya Hafid Lakukan Reformasi Kementerian
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 5 November 2024 08:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Akbarshah Fikarno Laksono meminta Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, Meutya Hafid agar mereformasi kementerian. Hal ini terkait dengan 11 pegawai Komdigi yang mengamankan situs judi online agar tak diblokir dan memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
Dave menyebut, dia mengapresiasi kinerja pemerintah karena telah membongkar adanya kongkalikong yang ternyata melibatkan sejumlah personel di Kementerian Komdigi itu sendiri. "Kami juga apresiasi yang besar dan memberikan dukungan kepada ibu Menkomdigi untuk memperbaiki dan mereformasi tubuh Komdigi itu sendiri," kata Dave saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.
Dia mengatakan, judi online bukan hanya menjadi polemik, namun telah menjadi suatu wabah yang meluas di masyarakat Indonesia . Dave meyakini pemerintahan Prabowo akan menunjukan sikap yang serius dan akan mampu membongkar permasalahan judi online sampai ke akarnya.
"Kami yakin ibu Menkomdigi ini sanggup dan mampu untuk membongkar semua permasalahannya," kata Dave.
Dave enggan mengomentari perihal keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komdigi dalam judi online sebagai bentuk kelalaian eks Menkominfo Budi Arie. Dia menyebut, lebih baik untuk fokus bagaimana penyelesaian ke depan.
"Fokus ke sekarang, kasih kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan, siapa-siapa saja individu yang memang benar-benar terkait dalam hal ini. Bila ada yang terlibat dan perlu diproses, kami dukung," kata Dave.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, 11 orang pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online pada Jumat, 1 November 2024. Dia menyebut, pegawai Kementerian Komdigi diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima imbalan agar tidak memblokir situs judi online.
"Di sini terkait penyelenggaraan wewenang oleh pegawai pada Kementerian yang menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya," kata Trunoyudo.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi