Presiden Prabowo Sahkan 5 Undang-undang Kerja Sama Bidang Pertahanan dengan 5 Negara
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 3 November 2024 16:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan lima undang-undang perihal kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara. Kelima negara itu di antaranya India, Brasil, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis.
Dalam salinan undang-undang yang diunggah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara, kelima regulasi baru itu telah disahkan oleh Prabowo pada 28 Oktober 2024. Undang-undang tentang kerja sama di bidang pertahanan dengan lima negara ini juga telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 28 Oktober 2024.
Sebelum disahkan Presiden Prabowo, undang-undang ini sempat dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR bersama mitranya, Kementerian Pertahanan. Hasilnya sebanyak sembilan fraksi partai di Komisi I DPR menyetujui RUU ini disahkan saat sidang paripurna.
Ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo menyebut UU kerja sama bidang pertahanan dengan lima negara ini sangat penting bagi Indonesia. Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 25 September 2024.
Prabowo mengatakan bahwa kelima regulasi kerja sama pertahanan ini menjadi penting lantaran negara-negara tersebut punya peran dan teknologi yang baik. Dia mengatakan India dan Prancis merupakan dua negara yang memiliki persenjataan nuklir.
Sementara Uni Emirat Arab, Brasil, dan Kamboja merupakan negara yang penting bagi Indonesia. "Khusus untuk Kamboja sebagai anggota dari Asean adalah juga kepentingan kita untuk memelihara dan mendukung kawan-kawan kita di Asean, supaya mereka juga kuat dan mandiri," ujar Prabowo, Rabu, 25 September 2024.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Presiden Prabowo Tinjau Panen Padi di Merauke