Kasus Impor Gula Seret Tom Lembong, Kejagung: Delapan Perusahaan Sudah Diperiksa
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Abdul Manan
Jumat, 1 November 2024 01:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah memeriksa 8 perusahaan swasta di kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
"Kalau perusahaan-perusahaan itu sudah semua dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis malam, 31 Oktober 2024.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang menjadi tersangka di perkara ini, disebut-sebut menandatangani surat penugasan kepada perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyebut Tom Lembong menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan stabilisasi harga gula. Ini dilakukan lewat kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah 300 ribu ton gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).
PT PPI lantas meneken perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri.
Tom Lembong disebut mengetahui dan menyetujui impor GKM untuk perusahaan swasta tersebut. Padahal, untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor seharusnya GKP. Adapun yang dapat mengimpor gula kristal putih hanya badan usaha milik negara atau BUMN, yakni PT PPI.
Selain itu, persetujuan impor tersebut disebut tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Persetujuan impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan itu juga diteken tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Qohar menyatakan, penyidik Kejagung tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Perusahaan-perusahaan tersebut pasti sudah dimintai keterangan pada saat penyidikan. Tidak terkecuali tersangka. "Seperti Pak Tom Lembong di penyidikan umum, itu tiga kali kita periksa," tambahnya.
Pilihan Editor: Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa