Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 31 Oktober 2024 18:40 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai lembaga adhoc dua tahunan. Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024, dia mengkritisi kinerja KPU.

"Jadi, kami sedang berpikir sekarang di DPR justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun aja," kata politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu.

Dia menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja. Pada tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya datang ke Jakarta untuk bimbingan teknis (Bimtek) saja.

"Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan untuk misalnya, ya tadi, nanti mereka setelah tahun ke-3, ke-4, ke-5, datangnya tuh Bimtek aja ke Jakarta ini," ujar Saleh.

Dia sempat menyinggung juga perihal urgensi Bimtek tersebut. Apakah Bimtek tersebut benar-benar penting atau tidak. "Sebentar-sebentar nanti udah Bimtek, datang ke Jakarta. Gak tahu kami apa yang dibimtekkan itu."

Advertising
Advertising

Selain itu, Saleh juga mengusulkan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditiadakan. Alasannya, dia meragukan peran PPK dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Justru, permainan Pemilu itu banyak di PPK. Coba dicek itu. Penting gak itu PPK?" tutur dia.

Dia mengusulkan agar tahap rekapitulasi suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung ke tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, kata dia, prosesnya bisa lebih ringkas.

"Dengan adanya PPK, ada jenjang. Dari sini pindah ke sini, dari sini pindah ke sini. Di situlah ada pemaknaan-pemaknaan baru dari penyelenggaraan Pemilu itu," kata Saleh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan keanggotaan KPU dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Pilihan Editor: Yandri Susanto: Polemik Kop Surat Kementerian hingga Imbauan Mayor Teddy

Berita terkait

KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

2 jam lalu

KPU Finalkan Distribusi Logistik Pilkada Jakarta Serentak pada 14 November

Saat ini KPU telah menyelesaikan pendistribusian logistik tahap satu dan dua yang dikirimkan dari pihak penyedia ke gudang penyimpanan.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

2 jam lalu

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.

Baca Selengkapnya

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

3 jam lalu

Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.

Baca Selengkapnya

Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada Tak Bocor karena Sudah Dienkripsi

6 jam lalu

Mendagri Pastikan Data Pemilih Pilkada Tak Bocor karena Sudah Dienkripsi

Mendagri Tito Karnavian memastikan tak ada data pemilih Pilkada serentak 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

7 jam lalu

Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

8 jam lalu

Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

12 jam lalu

Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.

Baca Selengkapnya

Debat Pilkada Sragen: Untung Wibowo-Suwardi Janji Berantas Eksploitasi Kerja Anak di Bawah Umur, Sigit-Suroto Soroti Masalah Kemiskinan

12 jam lalu

Debat Pilkada Sragen: Untung Wibowo-Suwardi Janji Berantas Eksploitasi Kerja Anak di Bawah Umur, Sigit-Suroto Soroti Masalah Kemiskinan

Debat diikuti oleh dua paslon, yaitu Untung Wibowo Sukowati-Suwardi yang mendapat nomor urut 1 dan Sigit Pamungkas-Suroto yang mendapat nomor urut 2.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

14 jam lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilgub Jateng: Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Kompak, Kemiskinan Jadi PR

15 jam lalu

Debat Perdana Pilgub Jateng: Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Kompak, Kemiskinan Jadi PR

Paslon Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin mengikuti debat perdana Pilgub Jateng Rabu malam di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya