Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?

Rabu, 30 Oktober 2024 19:47 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Doli mengatakan bahwa DPR Masih melakukan konsolidasi untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam legislasi nasional 2025.

Doli mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Namun, ihwal apakah untuk memberantas korupsi diperlukan pengesahan RUU Perampasan Aset, hal tersebut masih menjadi hal yang dikaji. "Ya sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa kita membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di kompleks Parlemen, Selasa, 29 Oktober 2024.

Namun, politikus Partai Golkar itu meminta publik untuk tidak prematur dalam menyimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas. Ia mengatakan, DPR masih terus melakukan konsolidasi untuk mencari tahu mana UU yang diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

"Poin besarnya kalau soal perampasan aset, DPR dan pemerintah berkomitmen memberantas korupsi. Apakah UU yang diperlukan termasuk RUU Perampasan Aset? Ini yang sedang kami kaji," ujar Doli.

UU Perampasan Aset Banyak Halangan

Advertising
Advertising

RUU Perampasan Aset telah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Kendati demikian, telah lebih dari satu dekade diusulkan, beleid tak kunjung.

RUU Perampasan Aset pun telah keluar masuk dalam Program Legislasi Nasional. Di 2008, Pusat Pelaporab dan Analisis Transaksi Keuangan menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut. Lalu, di 2010 draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas antarkementerian dan siap diserahkan kepada presiden untuk diusulkan kepada DPR RI.

Selanjutnya, pada 2012 Badan Pembinaan Hukum Nasional diberi mandat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tersebut. Lalu pada 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah.

Pada 2019 RUU Perampasan Aset kembali diusulkan pemerintah kepads DPR. Hingga tenggat terlewati, pembahasannya tidak kunjung selesai. Kemudian pada 2021, Badan Legislasi DPR menghapus RUU Perampasan Aset dalam daftar prolegnas dengan alasan waktu terlalu singkat.

Kemudian, pada 2023 Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirim surat presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani agar Senayan segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Sehingga, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Namun, hingga akhir 2023 draf tersebut tidak kunjung dibahas.

Pada 6 Februari 2024, DPR menutup sidang paripurna terakhir tanpa menyinggung soal RUU Perampasan Aset.

Dalam RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial. Seperti pada Pasal 2 yang membahas perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelaku. Kemudian di Pasal 3, perampasan aset tidak menghapus penuntutan kepada pelaku pencucian uang dan perampasan itu tidak bisa digugat. Selain itu, pasal-pasal yang dianggap krusial lainnya di Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

UU Perampasan Aset pun sudah tiga kali bongkar pasang draf. Draf pertama pada 2012 menyatakan obyek rampasan mesti merujuk pada putusan tindak pidana. Kemudian menteri memberikan izin sementara kepada pihak ketiga untuk menggunakan dan memanfaatkan aset.

Draf kedua, draf 2019. Dalam draf ini obyek rampasan tak bergantuk pada tindak pidana. Perampasan aset tak menghapus kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, draf terakhir, draf 2023. Dalam draf ini, obyek rampasan tak bergantung pada tindak pidana. Perampasan aset tak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. Penyidik wajib menyerahkan aset tindak pidana yang disita kepada Jaksa Agung. Perubahan draf tersebut tak kunjung membuat DPR memulai bahasan UU Perampasan Aset di legislasi nasional.

ANANDA RIDHO SULISTYA | HAURA HAMIDAH | HENDRIK KHOIRUL | EKA YUDHA

Pilihan Editor: KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

Berita terkait

Projo Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

2 jam lalu

Projo Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Projo mendeklarasikan dukungannya kepada Ridwan Kamil-Suswono di kantor pusat mereka, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

DPR Tidak Ikut Gunakan Mobil Maung Pindad: Harganya Mahal

5 jam lalu

DPR Tidak Ikut Gunakan Mobil Maung Pindad: Harganya Mahal

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyebut DPR tidak ikut menggunakan mobil Maung Pindad sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

6 jam lalu

Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

WALI Penuhi Arahan Jokowi untuk Selesaikan Macet dan Banjir di Kota Malang

8 jam lalu

WALI Penuhi Arahan Jokowi untuk Selesaikan Macet dan Banjir di Kota Malang

Wahyu Hidayat selama ini dikenal sebagai ahli tata kota dan bersama Ali Muthohirin telah memiliki program prioritas yang dijalankan apabila terpilih di Pilwali Kota Malang 2024. Program unggulan itu adalah menyelesaikan masalah dasar perkotaan, seperti banjir, kemacetan, dan parkir.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Rencana Jokowi Membentuk Yayasan

9 jam lalu

Kabar Terbaru Rencana Jokowi Membentuk Yayasan

Tim pendukung Jokowi menemui Presiden ke-7 itu di kediamannya di Solo, pagi tadi. Mereka membahas rencana kunjungan Jokowi ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

10 jam lalu

Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. Eks Mendag itu pernah diminta Jokowi jawab pertanyaan di forum internasional.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Sebagai Wapres, Gibran Ikuti Jejak Pencitraan Jokowi dengan Blusukan

12 jam lalu

Pengamat: Sebagai Wapres, Gibran Ikuti Jejak Pencitraan Jokowi dengan Blusukan

Pengamat menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti jejak pencitraan sang ayah, Presiden ke-7 Joko Widodo untuk turun ke masyarakat bawah.

Baca Selengkapnya

Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

15 jam lalu

Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

Kejagung klaim penetapan tersangka Tom Lembong bukan politisasi. Tom diketahui dekat dengan Anies Baswedan, capres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

16 jam lalu

Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

Kejagung tetapkan Tom Lembong, eks timses Anies Baswedan-Cak Imin lantaran dugaan keterlibatan dalam kasus impor gula ketika menjadi Mendag era Jokowi

Baca Selengkapnya

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

16 jam lalu

Zarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya