Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, menjadi tersangka kasus impor gula. Tom Lembong yang pada Pilpres 2024 lalu menjadi co-captain Tim Anies Baswedan-Cak Imin diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar. 

“Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Abdul mengatakan, tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong karena sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Abdul juga mengatakan, ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka. 

“Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul. 

Abdul menyampaikan, penyidikan perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun sejak Oktober 2023 dengan saksi telah diperiksa sebanyak 90 orang. Adapun, tersangka yang baru ditetapkan sebanyak dua orang, Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). 

Kronologi Kasus Impor Gula

Abdul menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada 2015. Saat itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom selaku Mendag saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Padahal, berdasarkan keputusan Mendang dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Abdul.

Kemudian, pada 28 Desember 2015, rakor dilakukan di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasan dalam rakor tersebut adalah Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional. 

“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” katanya.

Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan hanya BUMN boleh melakukannya. Delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan industri makanan, minuman, dan farmasi. 

Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, senyatanya gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan swasta ke masyarakat.

“Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," kata Abdul.

Saat ini, Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. 

RACHEL FARAHDIBA R | DINDA SHABRINA

Pilihan Editor: Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Namanya Pernah Disebut Gibran Saat Debat Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Sebagai Wapres, Gibran Ikuti Jejak Pencitraan Jokowi dengan Blusukan

9 menit lalu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2 di Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024. Instagaram/gibran_rakabuming
Pengamat: Sebagai Wapres, Gibran Ikuti Jejak Pencitraan Jokowi dengan Blusukan

Pengamat menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti jejak pencitraan sang ayah, Presiden ke-7 Joko Widodo untuk turun ke masyarakat bawah.


Pesan Anies ke Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: I Still have My Trust in Tom

29 menit lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Pesan Anies ke Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: I Still have My Trust in Tom

Anies Baswedan, mengirimkan pesan ke Tom Lembong yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.


Kilas Balik Tom Lembong Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerap Kritik Soal Hilirisasi di Era Jokowi

44 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kilas Balik Tom Lembong Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerap Kritik Soal Hilirisasi di Era Jokowi

Kilas balik Tom Lembong sebelum jadi tersangka.


Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Saat pemeriksaan tensi, Tom Lembong terlihat sesekali tersenyum.


Mengenal Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Jadi Rujukan BP Investasi Danantara

1 jam lalu

Ilustrasi Temasek Holdings.   REUTERS/Edgar Su
Mengenal Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Jadi Rujukan BP Investasi Danantara

Lembaga baru BP Investasi Danantara disebut akan mirip bentuknya dengan Temasek Holdings milik Singapura. Seperti apa profil Temasek itu?


Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

1 jam lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.


Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula 2015-2016

Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Ini perannya.


Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Senyum Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Tom Lembong tampak hanya tersenyum kepada awak media saat ia hendak dibawa ke rumah tahanan Salembaa cabang Kejari Jaksel.


Langkah Menteri Perumahan Maruarar Sirait Bikin 3 Juta Rumah dengan Anggaran Rp 5,07 Triliun

2 jam lalu

Maruarar Sirait memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.  Maruarar Sirait terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat dalam kabinet itu. ANTARA /Hafidz Mubarak A
Langkah Menteri Perumahan Maruarar Sirait Bikin 3 Juta Rumah dengan Anggaran Rp 5,07 Triliun

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengaku siap merealisasikan program bangun 3 juta rumah, salah satu program Prabowo. Apa langkahnya?


Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula bersama Tom Lembong

3 jam lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Charles Sitorus, Tersangka dalam Kasus Impor Gula bersama Tom Lembong

Direktur PT PPI dan Komisaris Independen PLN Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula bersama Tom Lembong. Ini profilnya.