Anggota Komisi VIII DPR Sebut Revisi UU Haji Perlu Disegerakan

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Amirullah

Minggu, 27 Oktober 2024 17:16 WIB

Jemaah haji tiba di Bandara Adi Soemarmo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 22 Juli 2024. (Dokumentasi Humas Bandara Adi Soemarmo)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Singgih Januratmoko mengatakan rekomendasi Pansus Haji untuk merevisi Undang-Undang Haji (UU Haji) penting segera dilakukan. Dia mengamini bahwa revisi tersebut perlu untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Revisi perlu untuk menyesuaikan kondisi terkini dalam pelaksanaan haji," kata Singgih dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Menurut politikus Partai Golkar itu, Arab Saudi semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam pelaksanaan haji. Termasuk pada sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.

Selain itu, kata dia, revisi UU Haji penting karena terdapat perubahan kuota dan syarat pelaksanaan haji. Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain, termasuk batasan usia dan pembatasan jumlah jemaah selama pandemi.

Dengan merevisi UU Haji, Singgih menilai pemerintah bisa memperbarui ketentuan pendaftaran, antrean, dan prioritas calon jemaah sesuai dengan kebijakan baru.

Advertising
Advertising

Selain itu, Singgih juga menilai bahwa revisi diperlukan untuk mengatur investasi dana haji. Investasi ini penting untuk mengakomodasi tata kelola dana haji yang lebih transparan dan efisien. Menurut dia, aspek pelaporan keuangan, pilihan investasi yang lebih aman, serta peningkatan keuntungan perlu diperbarui demi kesejahteraan jemaah.

Tak hanya itu, kata Singgih, revisi juga perlu untuk mengatur subsidi biaya haji. Dia mengatakan biaya haji cenderung meningkat, sehingga perlu meninjau kembali skema subsidi yang diberikan kepada calon jemaah. "Termasuk bagaimana cara pengelolaan dana ini dapat dilakukan dengan lebih berkelanjutan," katanya.

Di sisi lain, revisi juga perlu untuk perbaikan kualitas pelayanan seperti transportasi, akomodasi, dan pelayanan kesehatan di Arab Saudi. Urgensi revisi UU berikutnya menurut dia terkait transparansi biaya haji. Misalnya seperti tiket pesawat, akomodasi, makanan, transportasi lokal dan biaya operasional lain.

Kemudian, dia menilai revisi juga perlu untuk pengaturan haji khusus dan umrah. Dia menuturkan, regulasi harus memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pengelolaan haji reguler dan haji khusus atau haji plus. "Terutama terkait transparansi biaya dan layanan yang diberikan oleh pihak penyelenggara," kata Singgih.

Terakhir, revisi diperlukan untuk menyesuaikan kuota dan prioritas antrean, karena panjangnya antrean haji di Indonesia. Menurut Singgih, diperlukan revisi untuk memperjelas aturan tentang pemberian prioritas.

"Revisi UU harus mempertimbangkan pengelolaan kuota secara lebih efisien dan berkeadilan, sehingga mengurangi ketimpangan dalam distribusi kuota antardaerah," kata Singgih.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Rekomendasi tersebut didorong oleh pertimbangan kondisi terkini dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Pilihan Editor: Target Prabowo setelah Retreat Akmil Magelang: Kebut Swasembada Pangan dan Energi

Berita terkait

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

1 hari lalu

Pimpinan Komisi VIII DPR Nilai Rekomendasi Pansus Haji untuk Revisi UU Haji Penting Dilakukan

Salah satu rekomendasi pansus haji adalah revisi peraturan terkait penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya

Riset IPC: DPR Periode 2019-2024 Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

27 hari lalu

Riset IPC: DPR Periode 2019-2024 Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Pemerintah hanya menindaklanjuti 37 persen rekomendasi DPR di sektor pengawasan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

27 hari lalu

Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji

Kemenag menilai rekomendasi Pansus Haji intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji yang Dibacakan di Paripurna Terakhir DPR

27 hari lalu

Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji yang Dibacakan di Paripurna Terakhir DPR

Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan.

Baca Selengkapnya

Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

28 hari lalu

Isi Rekomendasi Pansus: Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan ke APH

Rekomendasi pansus haji diantaranya berisi mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Baca Selengkapnya

Marwan Jafar Sebut Nusron Wahid Belum Teken Surat Rekomendasi Pansus Haji

28 hari lalu

Marwan Jafar Sebut Nusron Wahid Belum Teken Surat Rekomendasi Pansus Haji

Rekomendasi pansus haji akan disampaikan pada sidang paripurna Senin 30 September 2024.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Disebut Mangkir dari Rapat Evaluasi Haji, Apa Alasan Absennya?

30 hari lalu

Menag Yaqut Disebut Mangkir dari Rapat Evaluasi Haji, Apa Alasan Absennya?

Tak hanya sekali Menag Yaqut mangkir dari rapat evaluasi haji maupun Pansus Haji. Kali ini alasannya tugas negara ke Prancis.

Baca Selengkapnya

Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

31 hari lalu

Anggota Pansus Haji Sebut Rekomendasi akan Disampaikan pada Rapat Paripurna 30 September

Cak Imin mengatakan Pansus Haji telah bekerja secara transparan.

Baca Selengkapnya

Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

31 hari lalu

Marwan Jafar Bocorkan Kesimpulan Pansus Haji: Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar menyebut bahasa kesimpulan pansus dihaluskan seperti era orde baru.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Pastikan Rapat Paripurna Terakhir 30 September 2024

31 hari lalu

Puan Maharani Pastikan Rapat Paripurna Terakhir 30 September 2024

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat paripurna terakhir akan dilaksanakan 30 September 2024. Sehari setelahnya pelantikan anggota DPR baru.

Baca Selengkapnya