Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Jumat, 25 Oktober 2024 13:56 WIB

Rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/Melalusa Susthira K

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas untuk diselaraskan pada periode 2024-2029.

“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, badan, alat kelengkapan dewan, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024 seperti dikutip dari Antara.

Sturman pada akhir rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI membahas soal mekanisme pembentukan undang-undang.

Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan daftar usulan RUU tersebut nantinya akan diinventarisasi untuk penyusunan Prolegnas.

“Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, Anda mau mengusulkan silakan nanti, sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi Prolegnas,” ujarnya saat ditemui usai rapat.

Andreas menyebutkan, dalam mekanisme penyusunan Prolegnas, terdapat Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan hingga kumulatif terbuka.

“Kan ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka,” kata dia.

Adapun Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya akan bergerak cepat dalam membahas sejumlah RUU prioritas. “Sekarang fokus Baleg itu lebih pada mempercepat semua,” ujarnya usai rapat.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan belum dapat mengalkulasi banyaknya RUU yang akan masuk daftar Prolegnas karena Baleg masih terus melakukan penyesuaian hingga akhir tahun ini.

“Belum ditotal, kami belum semuanya, ini kan masih bulan apa. Desember sudah ketahuan (daftar susunan Prolegnas),” tuturnya.

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Baleg DPR RI mulai menyesuaikan sejumlah RUU yang akan masuk daftar Prolegnas. Bob mengatakan, dalam proses penyusunan Prolegnas, terus dilakukan penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

Selanjutnya, Baleg DPR memasukkan RUU PPRT dan RUU MD3 ke Prolegnas prioritas…

Berita terkait

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

31 menit lalu

Beda Sikap terhadap Usulan Penambahan Anggaran Kementerian HAM Jadi Rp 20 Triliun

Pengamat menilai upaya Kementerian HAM mengalokasikan dana Rp 20 triliun selaras dengan program Asta Cita Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

2 jam lalu

Puan Minta Aparat Menahan Diri di Masa Kampanye Pilkada 2024

Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta aparat pemerintah serta penegak hukum bisa menahan diri di masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

4 jam lalu

PDIP soal PTUN Tak Terima Gugatannya: Kami Hormati Putusan Pengadilan, Bukan Hakim

PDIP menghormati putusan pengadilan, namun tidak dengan hakim, karena tak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

5 jam lalu

Usai Gugatan soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, PDIP Tunggu Arahan Megawati

PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum ihwal pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Baleg Beri Tenggat 10 Hari kepada Komisi DPR untuk Setor Usulan RUU Prolegnas 2024-2029

8 jam lalu

Baleg Beri Tenggat 10 Hari kepada Komisi DPR untuk Setor Usulan RUU Prolegnas 2024-2029

Baleg DPR memberikan tenggat 10 hari kepada setiap komisi dan untuk mengusulkan RUU yang akan masuk Prolegnas 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

10 jam lalu

Kata Baleg DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset masuk di dalam Prolegnas, karena harus dibahas dulu dalam rapat Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

11 jam lalu

Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

11 jam lalu

Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

12 jam lalu

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

13 jam lalu

Gugatan PDIP Soal PKPU Gibran Ditolak Hakim PTUN, Begini Kronologinya

Gugatan PDIP terkait syarat usia calon wakil presiden dalam PKPU Gibran ditolak hakim PTUN karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Selengkapnya