Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Reporter

Nandito Putra

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 13 Oktober 2024 16:15 WIB

Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023. Buruh mengangkat enam isu pada aksi kali ini, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, hapuskan presidential threshold 20%, revisi parliamentary threshold 4%, dan wujudkan jaminan sosial semesta seumur hidup (JS3H). TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia atau SPTMKI mendorong pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 hingga 10 persen, pada tahun 2025. Menurut Ketua SPTMKI, Sri Narulita, kenaikan upah minimum tersebut mendesak direalisasikan lantaran masih banyak tenaga medis dibayar di bawah upah minimum.

Mereka mengancam mogok kerja bila kenaikan upah tersebut tidak diwujudkan. "Sebagai bagian dari pekerja Indonesia, kami mendukung dan ambil bagian dalam rencana mogok nasional, jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak diwujudkan," kata Sri Narulita melalui siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 13 Oktober 2024.

Sri Narulita mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda kenaikkan upah minimum tersebut. Menurut dia, saat ini komponen penentuan upah layak seperti kebutuhan hidup layak, inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dijadikan acuan dalam menaikkan upah minimum.

"Kami berharap usulan ini segera diwujudkan agar kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dapat meningkat," ujarnya.

Selain menaikkan upah minimum sebesar 8 persen, Sri Narulita meminta pemerintah ikut mengawasi pelaku industri, termasuk industri kesehatan, dalam menerapkan upah minimum. Selain di rumah sakit, kata dia, pengawasan upah minimum juga harus dilakukan di klinik dan apotek.

Advertising
Advertising

"Termasuk juga penerapan jam kerja sesuai undang-undang, ketentuan cuti kerja, lembur dan pemberian jaminan kesehatan, dan kecelakaan kerja," katanya.

Sebelumnya, tuntutan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Permintaan kenaikkan UMP yakni sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan besaran kenaikan ini karena inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen yang dibulatkan menjadi 8 persen sampai 10 persen.

“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8 persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen sehingga kenaikannya menjadi 10 persen untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 27 September 2024.

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, yang berdampak pada penurunan daya beli buruh. Dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi.

“Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya 1,58 persen. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," ujar Said Iqbal.

Meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, Iqbal menyebut kenyataannya upah riil buruh terus menurun. Dalam sepuluh tahun terakhir, Said Iqbal menjelaskan bahwa upah riil buruh turun sekitar 30 persen. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.

"Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam," ujarnya.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Juru Bicara Mengklaim Kader PDIP Kompak soal Pertemuan Megawati-Prabowo

Berita terkait

MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

3 hari lalu

MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

MER-C meminta agar fasilitas kesehatan di Gaza, Palestina, tidak diganggu gugat dalam peperangan dan tidak dirusak

Baca Selengkapnya

Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

4 hari lalu

Pramono Anung Janji Naikkan Gaji Guru Honorer Setara Upah Minimum

Pramono Anung ingin menaikkan gaji guru honorer menjadi minimal Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Perlunya Bantuan Hidup Dasar untuk Menolong Pasien Jantung dan Lainnya

7 hari lalu

Perlunya Bantuan Hidup Dasar untuk Menolong Pasien Jantung dan Lainnya

Pakar menjelaskan bantuan hidup dasar berusaha mencegah atau memperlambat kerusakan otot jantung hingga penyebab masalah dapat diperbaiki.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

9 hari lalu

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

16 hari lalu

KSPI dan Partai Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2025 hingga 10 Persen

Menurut Iqbal, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

34 hari lalu

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.

Baca Selengkapnya

Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

35 hari lalu

Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas

Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

41 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

Ketahui beberapa daftar formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, dan S3. Formasi untuk tenaga kesehatan, teknis, dan dosen.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

55 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2024 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1

Deretan formasi CPNS tenaga teknis dan tenaga kesehatan Kejaksaan RI 2024.

Baca Selengkapnya