Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

Selasa, 8 Oktober 2024 15:11 WIB

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Profesor Indonesia, Ari Purbayanto, mengatakan otonomi kepada perguruan tinggi untuk promosi guru besar dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024, harus disertai mekanisme pengawasan.

Kemendikbudristek memberikan otonomi kepada kampus lewat beleid tersebut. Di antaranya memberikan wewenang kepada perguruan tinggi dalam hal jenjang karier dosen hingga promosi guru besar. Menurut Ari, setiap universitas harus memiliki Komisi Etik Akademik yang melakukan pengawasan.

“Itu perlu, di samping Senat Akademik yang merupakan representasi dosen dari berbagai fakultas, yang semestinya memiliki integritas tinggi,” kata Ari kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.

Pengawasan diperlukan agar perguruan tinggi menetapkan guru besar secara transparan dan akuntabel, serta mencegah transaksional promosi guru besar. Ari mengatakan pemerintah juga bisa membuat regulasi terkait dengan mekanisme pengawasan terhadap proses pengusulan guru besar, khusunya untuk perguruan tinggi yang belum dewasa.

“Kalau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, atau juga PTN atau Perguruan Tinggi Swasta yang sudah memperoleh akreditasi dengan peringkat unggul, semestinya bisa melaksanakan proses tersebut secara terukur baik dan sesuai azas serta aturan yang berlaku,” kata Ari. “Tentu dengan integritas tinggi dan moral etika akademik menjadi acuan yang dilaksanakan secara konsisten.”

Advertising
Advertising

Kemendikbudristek menyerahkan SOP soal promosi guru besar kepada masing-masing perguruan tinggi. Namun, ada kekhawatiran otonomi luas ini bisa menjadi bancakan jual-beli guru besar oleh perguruan tinggi. Sebelumnya, promosi guru besar dinilai oleh tim assesor dari Kemendikbudristek.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul haris, belum merespons upaya konfirmasi Tempo ihwal penerapan dan SOP otonomi perguruan tinggi setelah Peraturan Mendikbudristek 44/2024 terbit.

Dalam sosialisasi peraturan ini pada 3 Oktober lalu, Abdul Haris mengatakan Permendikbudristek 44/2024 memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Ia mengatakan aturan ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris lewat keterangan resmi pada 3 Oktober lalu.

Menurut Haris, status dosen diperjelas dalam peraturan ini. Salah satunya adalah semua dosen tetap akan memiliki jabatan akademik. Selain itu, aturan baru juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan boleh bekerja ada lebih dari satu perguruan tinggi.

Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen kNomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Dalam beleid ini hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Lewat aturan ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian dapat menetapkan indikator kinerja dosennya. Selanjutnya, perguruan tinggi dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Sebelumnya promosi ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.

Pilihan Editor: ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

Berita terkait

Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

3 jam lalu

Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

Kedua guru besar FKM Unair tersebut memiliki ketertarikan pada bidang penelitian yang berbeda.

Baca Selengkapnya

JPPI Anggap Kesejahteraan Guru Minim karena Tata Kelola yang Ruwet

22 jam lalu

JPPI Anggap Kesejahteraan Guru Minim karena Tata Kelola yang Ruwet

Dengan tata kelola yang ruwet ini, menurut Ubaid, kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru akhirnya tidak terumuskan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

2 hari lalu

Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 belum menjamin kesejahteraan dosen ASN.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

4 hari lalu

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

4 hari lalu

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses sertifikasi dosen.

Baca Selengkapnya

Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

4 hari lalu

Terapkan Pendidikan Lingkungan Hidup, 720 Sekolah Terima Penghargaan Adiwiyata 2024

Kemendikbudristek, KLHK, Kemenag, dan Kemendagri berikan Penghargaan Adiwiyata kepada 720 sekolah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

4 hari lalu

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

Hasil investigasi Kemendikbudristek menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

6 hari lalu

Pakar Gizi Unair Koreksi Terminologi Susu Ikan

Istilah susu ikan sebenarnya tidak tepat karena ikan tidak memiliki kelenjar mamae.

Baca Selengkapnya

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

7 hari lalu

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Nadiem Makarim Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter

Mendikbudriste, Nadiem Makarim, menekankan pentingnya pendidikan karakter berdasarkan nilai Pancasila dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Baca Selengkapnya

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

8 hari lalu

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.

Baca Selengkapnya