Dosen UGM Sebut Permendikbudristek 44/2024 Beri Harapan, tapi Belum Jamin Kesejahteraan

Sabtu, 5 Oktober 2024 21:51 WIB

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memberikan harapan baru bagi kesejahteraan dosen, terutama dosen Perguruan Tinggi Swasta. Akan tetapi, ia menilai peraturan ini belum memberikan jaminan kesejahteraan bagi dosen berstatus ASN.

Salah satu terobosan dari Permendikbudristek ini adalah aturan mengenai penghasilan dosen. Dalam peraturan baru ini, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, besaran gaji bagi dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) tetap mengacu pada peraturan ASN sehingga tidak ada perubahan.

Di satu sisi, Nabiyla mengatakan hal ini memberikan harapan baru bagi kesejahteraan dosen, terutama bagi mereka yang bekerja di perguruan tinggi swasta. Sebab apabila merujuk ke UU Ketenagakerjaan, dosen swasta berhak mendapatkan gaji sesuai dengan standar upah miminum, atau bahkan lebih.

“Dosen non-ASN itu kan selama ini kesulitan untuk bisa menuntut hak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, karena seringkali ada pemahaman yang berbeda ketika kita berbicara soal penghasilan dosen dan hubungan kerja dosen,” kata Nabiyla yang juga anggota Serikat Pekerja Kampus ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Advertising
Advertising

Pemahaman yang berbeda ini, kata Nabiyla, disebabkan oleh keberadaan Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang seakan-akan memisahkan dosen dari profesi lainnya. UU tersebut juga tidak mengatur secara spesifik tentang penghasilan dosen.

Di sisi lain, Nabiyla mempertanyakan ketentuan gaji dosen ASN masih mengacu pada peraturan ASN. Hal ini bermasalah, menurut dia, lantaran masih ada banyak dosen ASN yang penghasilannya di bawah upah minimum. “Jadi concern pertama kami adalah ketentuan ini justru tidak memberikan jaminan perbaikan kesejahteraan yang cukup baik untuk dosen ASN,” kata dia.

Nabiyla juga mengatakan, selama ini banyak orang mengira dosen akan mendapat banyak tunjangan, sehingga tak jadi persoalan apabila gaji pokok mereka rendah.

“Pertanyaannya adalah yang dapet tunjangan itu siapa? Yang paling dirugikan dalam konteks tunjangan-tunjangan seperti ini adalah dosen-dosen muda sebenarnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris, mengatakan bahwa peraturan ini dibuat agar hak ketenagakerjaan dosen semakin terlindungi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata dia dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai gaji dosen di Indonesia. Hasil studi ini terbit di Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen Indonesia’. Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di mana 51 persen di antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, dan 6,9 persen berstatus honorer. Partisipan dalam studi ini sebagian besar merupakan dosen muda berusia 26-35 tahun (63,5 persen), bergelar S2 (82,2 persen), dan bekerja kurang dari 3 tahun (39,4 persen).

PIlihan Editor: Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Berita terkait

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

1 hari lalu

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 yang memberikan kepastian hukum untuk gaji dosen, di mana besarannya tidak boleh di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

1 hari lalu

Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan proses sertifikasi dosen.

Baca Selengkapnya

Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

2 hari lalu

Unair Larang Dosen PNS dan Ikatan Alumni Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada Jatim

Dukungan sebagai alumni Unair secara perseorangan diperbolehkan, namun dukungan itu tidak boleh mengatasnamakan institusi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

2 hari lalu

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Kementerian Pendidikan terbitkan aturan baru tentang karier dan penghasilan dosen. Selain gaji, dosen juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

2 hari lalu

Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.

Baca Selengkapnya

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

3 hari lalu

Politeknik Manufaktur Bandung Bikin Kompor Roket untuk Warga Desa Pengguna Kayu Bakar

Tim dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung akan membawa kompor roket buah karya mereka ke desa tujuan KKN. Seperti apa fungsinya?

Baca Selengkapnya

Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

9 hari lalu

Dosen Unair Jelaskan Dampak Ekspor Pasir Laut: Intrusi Air Laut ke Darat Hingga Meningkatnya Biaya Melaut Nelayan

Perlu diperhatikan dampak ekologis maupun sosial dari kegiatan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

12 hari lalu

2 Persen Saintis Teratas Dunia 2024: UI Tempatkan 13 Orang, Terbanyak dari FMIPA

Universitas Indonesia (UI) menempatkan 13 penelitinya dalam daftar 2 persen Ilmuwan Teratas Dunia 2024 versi Stanford University.

Baca Selengkapnya

Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

22 hari lalu

Tambahan Anggaran Rp 10,4 T di Kementerian Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru-Dosen

Nadiem Anwar Makarim mengatakan tambahan anggaran Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan akan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru-dosen.

Baca Selengkapnya

OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

28 hari lalu

OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Ini 6 daftar potongan gaji yang harus dibayar karyawan. OJK akan tambah iuran program pensiun baru.

Baca Selengkapnya