Istana Ungkap Alasan Seleksi Capim KPK Tetap Diproses Era Jokowi

Jumat, 4 Oktober 2024 08:24 WIB

Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Oktober 2024. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, kembali menjelaskan bahwa masa jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menjabat akan berakhir pada 20 Desember 2024. Oleh sebab itu, Istana tidak bisa menunggu Prabowo Subianto yang akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, dalam pembentukan dan kerja Panitia Seleksi atau Pansel KPK.

“Apabila pembentukan Pansel harus menunggu Presiden yang baru, maka secara logika tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja,” kata Dini melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Dini mengatakan Pansel KPK memang harus dibentuk oleh Presiden Jokowi agar memberikan waktu yang cukup. “Sehingga Pansel tidak tergesa gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama-nama yang betul betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan Dewas KPK,” kata Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.

Pembentukan Pansel KPK dan mekanisme kerjanya berulang kali disuarakan oleh pegiat anti-korupsi. Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar misalnya menilai bahwa Presiden Jokowi sengaja ingin tetap menggenggam komposisi pimpinan KPK dengan mengebut proses seleksi sebelum dia purnatugas dan digantikan oleh Prabowo.

“Padahal tidak ada kewajiban. Karena KPK itu diganti pada Desember, artinya kalau uji kelayakan DPR dan dipilih presiden baru kan tidak masalah, masih ada waktu Oktober sampai Desember,” kata Zainal di acara Bocor Alus Tempo pada 24 Agustus 2024.

Advertising
Advertising

Belakangan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Presiden Jokowi tidak berhak menyerahkan daftar nama Capim KPK dan Dewas KPK ke DPR. Dasar pelarangan itu, kata Boyamin adalah putusan Mahkamah atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama. Dalam putusannya MK menyatakan jika kewenangan menyerahkan hasil seleksi akhir capim dan Dewas KPK ada di tangan presiden periode 2024-2029 yaitu Prabowo Subianto.

"Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029)," seperti yang tertulis dalam putusan MK tersebut.

Istana tak mempermasalahkan secara substansi siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR. Dini Purwono mengklaim penyerahan nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR sifatnya hanya administratif. Alasannya, kata Dini, nama-nama tersebut tetap merupakan hasil seleksi Pansel KPK.

Jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan anggota Dewas KPK ke DPR, kata Dini, juga sudah diatur dalam UU KPK yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden. Istana sampai saat ini belum menyerahkan nama-nama Capim dan Calon Anggota Dewas KPK sejak daftarnya diterima Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata-mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan,” kata Dini.

Pilihan Editor: Istana: Permintaan Maaf Presiden Jokowi Itu Bentuk Kerendahan Hati

Berita terkait

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

39 menit lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

4 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

5 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

5 jam lalu

Prabowo Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom Minta Pemerintah Hati-hati

Ekonom, Achmad Nur Hidayat, meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati bila dengan rencana mengubah subsidi BBM menjadi BLT.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

5 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

5 jam lalu

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

6 jam lalu

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

6 jam lalu

Ragam Respons atas Penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan Prabowo menghendaki untuk terus melaksanakan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

6 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

Kata Dirjen Konservasi Soal Dampak KLHK Dipecah Lagi oleh Prabowo

6 jam lalu

Kata Dirjen Konservasi Soal Dampak KLHK Dipecah Lagi oleh Prabowo

Prabowo memecah KLHK dan memisahkan kembali kehutanan sebagai kementerian tersendiri. Ditjen KSDAE pun ikut kembali bersama induknya yang lama itu.

Baca Selengkapnya