Melongok Kembali Wewenang dan Tugas MPR

Kamis, 3 Oktober 2024 09:42 WIB

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Agenda penetapan dan pelantikan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Gabungan Sementara MPR RI pada Rabu malam, 2 Oktober 2024, anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, telah disepakati sebagai Ketua MPR RI.

Sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029.

Lantas, apa wewenang dan tugas MPR sebagai lembaga negara?

Melansir laman mpr.go.id, MPR disebutkan bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Advertising
Advertising

MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.

MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Secara lebih rinci wewenang dan tugas MPR tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20l9 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi sebagai berikut:

<!--more-->

MPR berwenang:

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;

c. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR:

a. Memasyarakatkan ketetapan MPR;

b. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan

d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ANDRY TRIYANTO | ANTARA

Pilihan Editor: Rapim Gabungan Sementara Sepakati Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR 2024-2029

Berita terkait

Habiburokhman Sebut Putra Menkumham Cetak Rekor Jadi Pimpinan MPR RI Termuda

40 menit lalu

Habiburokhman Sebut Putra Menkumham Cetak Rekor Jadi Pimpinan MPR RI Termuda

Habiburokhman mengatakan keputusan untuk menjadikan Abcandra sebagai pimpinan MPR sudah bulat.

Baca Selengkapnya

Profil Ahmad Muzani, Ketua MPR Terpilih 2024-2029

55 menit lalu

Profil Ahmad Muzani, Ketua MPR Terpilih 2024-2029

Berikut ini profil Ahmad Muzani yang terpilih menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Ahmad Muzani resmi bergabung dengan partai Gerindra pada 2009.

Baca Selengkapnya

Ahmad Muzani hingga Bambang Pacul akan Dilantik sebagai Pimpinan MPR Hari Ini

1 jam lalu

Ahmad Muzani hingga Bambang Pacul akan Dilantik sebagai Pimpinan MPR Hari Ini

Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, telah disepakati sebagai Ketua MPR secara mufakat.

Baca Selengkapnya

AHY Temani Ibas Dilantik Jadi Pimpinan MPR Hari ini

1 jam lalu

AHY Temani Ibas Dilantik Jadi Pimpinan MPR Hari ini

AHY datang ke Kompleks Parlemen, Senayan pagi ini untuk menemani adiknya Ibas dilantik sebagai salah satu pimpinan MPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Pemilihan Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD Berlangsung Dua Putaran

2 jam lalu

Pemilihan Wakil Ketua MPR dari Kelompok DPD Berlangsung Dua Putaran

Pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD RI berlangsung dua putaran. Pemilihan usai pada Kamis dinihari.

Baca Selengkapnya

Abcandra Akbar Wakili Kelompok DPD untuk Jadi Wakil Ketua MPR 2024-2029

4 jam lalu

Abcandra Akbar Wakili Kelompok DPD untuk Jadi Wakil Ketua MPR 2024-2029

Abcandra Akbar meraih suara terbanyak dan dinyatakan terpilih untuk mewakili DPD di MPR RI sebagai Wakil Ketua MPR.

Baca Selengkapnya

Siapa Pucuk Pimpinan DPR 2024-2029 di Bawah Ketua DPR Puan Maharani?

4 jam lalu

Siapa Pucuk Pimpinan DPR 2024-2029 di Bawah Ketua DPR Puan Maharani?

Mengenal sosok Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai pimpinan DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Rapim Gabungan Sementara Sepakati Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR 2024-2029

4 jam lalu

Rapim Gabungan Sementara Sepakati Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR 2024-2029

Ketua Fraksi PDIP MPR menjelaskan, rapat gabungan telah menyepakati Ahmad Muzani untuk menjadi Ketua MPR secara mufakat.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

5 jam lalu

Suami-Istri Jadi Anggota DPR hingga DPRD 2024-2029, Siapa Lagi Selain Ahmad Dhani-Mulan Jameela?

Beberapa anggota DPR, DPRD, DPD serta MPR periode 2024-2029 yang dilantik merupakan suami-istri. Ahmad Dhani-Mulan Jameela hanya salah satunya.

Baca Selengkapnya

PAN, Gerindra, dan PKS Beri Respons Soal Wacana Penambahan Komisi di DPR

7 jam lalu

PAN, Gerindra, dan PKS Beri Respons Soal Wacana Penambahan Komisi di DPR

Puan Maharani memastikan penambahan komisi di DPR akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat serta sesuai dengan mekanisme.

Baca Selengkapnya