Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis

Reporter

Nandito Putra

Selasa, 1 Oktober 2024 05:31 WIB

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti maraknya anggota DPR terpilih yang diberhentikan dan diganti sebelum dilantik. Menurut Feri, tindakan memberhentikan seorang anggota DPR telah mengangkangi kedaulatan rakyat dan Pemilu.

"Rakyat berdaulat, tapi hak untuk memecatnya ada pada ketua partai, jadi anggota DPR lebih takut kepada ketua partai dibandingkan konstituennya," kata Feri dalam diskusi bersama Indonesian Parliamentary Center, Senin, 30 September 2024.

Kuatnya kuasa ketua umum partai terhadap anggotanya juga terlihat dalam konteks pembentukan regulasi di DPR. Feri mengamati selama ini anggota legislatif di DPR tidak bisa leluasa bersikap karena harus sejalan dengan keinginan elit partai.

Dalam hal pengambilan keputusan di DPR pun, kata Feri, pendapat anggota partai dihitung berdasarkan sikap fraksi. Sehingga seringkali suara dan aspirasi anggota DPR yang mewakili konstituen tidak terakomodasi ketika berbeda pandangan dengan sikap fraksi.

"Akhirnya orang tidak mengejar kualitas pembentukan UU, tapi lebih banyak mematuhi apa yang diinginkan partai," kata Feri.

Advertising
Advertising

Pemberhentian anggota DPR terpilih tanpa alasan yang jelas, kata Feri, hanya salah satu dampak tidak demokratisnya internal partai politik. Dalam kasus lain, Feri mengatakan internal partai yang tidak demokratis juga berdampak pada buruknya kinerja anggota partai di DPR.

"Di Indonesia tidak ada parpol, yang ada itu perusahaan keluarga yang mengatasnamakan parpol. Akibatnya kinerja DPR tidak berbasis pada kepentingan pemilih, tetapi berbasis pada kepentingan elit atau pemilik partai," katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR terpilih Periode 2024-2029 dipecat oleh partai politiknya menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Di antaranya, Tia Rahmania yang dipecat PDIP pada 3 September 2024 setelah menjalani persidangan di Mahkamah Partai dan dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024. Selain Tia, anggota DPR Terpilih lainnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa dan diganti . Keduanya menggugat ke Bawaslu dan memenangkan gugatan tersebut.


Pilihan Editor: Seluruh Anggota DPR Periode 2019-2024 Terima Penghargaan di Paripurna Terakhir

Berita terkait

Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah Jadi Pimpinan DPD Sementara, Segini Usianya

1 menit lalu

Anggota DPD Tertua Ismeth Abdullah Jadi Pimpinan DPD Sementara, Segini Usianya

Sekjen DPD mengumumkan bahwa pimpinan DPD RI sementara diisi oleh anggota DPD tertua. Berapa usianya?

Baca Selengkapnya

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

6 menit lalu

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

Baca Selengkapnya

Berharap Ditugaskan di Komisi VIII, Atalia Praratya: Bidang Sosial dan Perempuan adalah Hati Saya

16 menit lalu

Berharap Ditugaskan di Komisi VIII, Atalia Praratya: Bidang Sosial dan Perempuan adalah Hati Saya

Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya berharap ditugaskan di Komisi VIII DPR yang membidangi masalah sosial dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Legislator PKS Berharap Penambahan Komisi di DPR Tak Terlalu Bengkak

27 menit lalu

Legislator PKS Berharap Penambahan Komisi di DPR Tak Terlalu Bengkak

Penambahan komisi di DPR, bakal ditentukan dengan jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hadiri Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR di Senayan

39 menit lalu

Jokowi Hadiri Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR di Senayan

Presiden Jokowi menyaksikan pengesahan calon anggota legislatif untuk periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

580 Anggota DPR Dilantik Pagi Ini, Termuda Usia 23 Tahun 2 Bulan

43 menit lalu

580 Anggota DPR Dilantik Pagi Ini, Termuda Usia 23 Tahun 2 Bulan

Sebanyak 580 anggota DPR periode keanggotaan 2024-2029 dilantik pagi ini di Senayan. Annisa M.A. Mahesa dari Dapil Banten II menjadi anggota termuda.

Baca Selengkapnya

Said PDIP Sebut Ketua MPR 2024-2029 Akan Dijabat Ahmad Muzani

1 jam lalu

Said PDIP Sebut Ketua MPR 2024-2029 Akan Dijabat Ahmad Muzani

Said Abdullah menyatakan posisi Ketua MPR 2024-2029 akan dijabat oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

1 jam lalu

Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

Puan Maharani mengatakan DPR RI masa jabatan 2019-2024 berupaya menerima kritik dan otokritik dengan baik.

Baca Selengkapnya

Gabung Pemerintahan Prabowo atau Tidak, PDIP Klaim Bakal Tetap Kritik Pemerintah

1 jam lalu

Gabung Pemerintahan Prabowo atau Tidak, PDIP Klaim Bakal Tetap Kritik Pemerintah

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, partainya akan tetap mengkritisi pemerintah di rezim mendatang, baik jika berada di dalam barisan pemerintahan, maupun di luar.

Baca Selengkapnya

Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

2 jam lalu

Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

PDIP menyatakan keputusan Puan Maharani jadi calon tunggal Ketua DPR periode 2024-2029 dari PDIP sudah final.

Baca Selengkapnya