Pakar Hukum Sebut Pemecatan Anggota DPR Terpilih Cerminkan Internal Parpol Belum Demokratis
Reporter
Nandito Putra
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 1 Oktober 2024 05:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti maraknya anggota DPR terpilih yang diberhentikan dan diganti sebelum dilantik. Menurut Feri, tindakan memberhentikan seorang anggota DPR telah mengangkangi kedaulatan rakyat dan Pemilu.
"Rakyat berdaulat, tapi hak untuk memecatnya ada pada ketua partai, jadi anggota DPR lebih takut kepada ketua partai dibandingkan konstituennya," kata Feri dalam diskusi bersama Indonesian Parliamentary Center, Senin, 30 September 2024.
Kuatnya kuasa ketua umum partai terhadap anggotanya juga terlihat dalam konteks pembentukan regulasi di DPR. Feri mengamati selama ini anggota legislatif di DPR tidak bisa leluasa bersikap karena harus sejalan dengan keinginan elit partai.
Dalam hal pengambilan keputusan di DPR pun, kata Feri, pendapat anggota partai dihitung berdasarkan sikap fraksi. Sehingga seringkali suara dan aspirasi anggota DPR yang mewakili konstituen tidak terakomodasi ketika berbeda pandangan dengan sikap fraksi.
"Akhirnya orang tidak mengejar kualitas pembentukan UU, tapi lebih banyak mematuhi apa yang diinginkan partai," kata Feri.
Pemberhentian anggota DPR terpilih tanpa alasan yang jelas, kata Feri, hanya salah satu dampak tidak demokratisnya internal partai politik. Dalam kasus lain, Feri mengatakan internal partai yang tidak demokratis juga berdampak pada buruknya kinerja anggota partai di DPR.
"Di Indonesia tidak ada parpol, yang ada itu perusahaan keluarga yang mengatasnamakan parpol. Akibatnya kinerja DPR tidak berbasis pada kepentingan pemilih, tetapi berbasis pada kepentingan elit atau pemilik partai," katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR terpilih Periode 2024-2029 dipecat oleh partai politiknya menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Di antaranya, Tia Rahmania yang dipecat PDIP pada 3 September 2024 setelah menjalani persidangan di Mahkamah Partai dan dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024. Selain Tia, anggota DPR Terpilih lainnya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa dan diganti . Keduanya menggugat ke Bawaslu dan memenangkan gugatan tersebut.
Pilihan Editor: Seluruh Anggota DPR Periode 2019-2024 Terima Penghargaan di Paripurna Terakhir