Ini 5 Rekomendasi Pansus Haji yang Dibacakan di Paripurna Terakhir DPR

Editor

Amirullah

Senin, 30 September 2024 14:28 WIB

Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar (tengah), Pengamat Haji Ade Marfudin (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Diskusi tersebut mengangkat "Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang lebih baik". TEMPO.M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Angket Haji DPR RI atau Pansus Haji mengeluarkan lima rekomendasi terhadap hasil penyelidikan penyelenggaran Haji 2024.

DPR RI membentuk Pansus Haji pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan pansus menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus.

“Panitia angket DPR RI terhadap penyelenggaraan haji 2024 setelah melakukan temuan akhirnya merekomendasikan sebagai berikut,” kata Ketua Pansus Haji Nusron Wahid saat rapat paripurna DPR RI, Senin, 30 September 2024.

Rekomendasi pertama, Pansus mengusulkan revisi terhadap Untuk melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pansus juga mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Nusron mengatakan, usulan revisi Undang-Undang tersebut harus mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

Rekomendasi kedua, yakni membuat sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji, terutama dalam haji khusus terutama pengalokasian kuota haji tambahan. Menurut Nusron, setiap keputusan diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik

Advertising
Advertising

Ketiga, ihwal pelaksanaan haji khusus, Pansus Haji merekomendasikan agar negara memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan haji khusus ke depan.

Rekomendasi keempat, Pansus Haji mendorong peranan lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar lebih detail mengawasi penyelenggaraan haji.

Nusron mengatakan, Pansus Haji juga merekomendasikan agar pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, dilibatkan jika membutuhkan tindaklanjut,

Kelima, Pansus Haji berharap pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasikan dan mengatur, serta mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Laporan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI disampaikan dengan tujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak,” kata Nusron.

Rekomendasi ini berbeda dari yang disampaikan anggota Pansus Haji Marwan Jafar kepada Tempo. Sebelumnya Marwan mengatakan kesimpulan Pansus Haji akan menjelaskan beberapa hal, salah satunya Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Marwan mengatakan Pansus Haji juga menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu. Sehingga Pansus Haji merekomendasikan temuan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penyalagunaan kewenangan menteri agama dan kecurangan itu diteruskan pada aparat hukum,” kata Marwan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Ahad 29 September 2024.

Dalam perumusan pembahasan kesimpulan itu, Marwan mengatakan, ada perdebatan antara Ketua Umum Pansus Haji dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid dengan anggota Pansus Haji lain. Nusron menginginkan bahasa yang lebih umum.

Marwan mencontohkan kata “melanggar” diganti dengan “ketidakpatuhan”. Lalu kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” ditambah kata “jika perlu”.
Menurutnya, masalah bahasa seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, dari sejumlah temuan Pansus Haji, sudah ada dugaan kuat upaya untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dua sumber Tempo di lingkungan DPR dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan, Nusron sempat bertemu dua sampai tiga kali dengan Menag Yaqut. Sumber ini menyebut ada negosiasi di antara keduanya.

Tempo mencoba menghubungi Nusron mengenai hal ini. Namun, Nusron belum menjawab pesan Tempo hingga berita ini diturunkan. Sementara itu, Menag Yaqut mengaku belum membaca kesimpulan Pansus.

Yaqut juga membantah ada negosiasi dengan Nusron. Menurut Yaqut, dirinya dan Nusron merupakan kawan lama sejak kuliah. Ketika Nusron menjadi Ketua Ketua Umum Ansor, Yaqut mengaku di-endorse olehnya.

“Jadi apa yang harus saya negosiasikan?” kata Yaqut dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu kemarin.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Demi Cucu Sukarno, Sri Rahayu Teken Surat Mundur sebagai Caleg Terpilih PDIP

Berita terkait

IKN: Kritik hingga Kedatangan Investor Asing

1 jam lalu

IKN: Kritik hingga Kedatangan Investor Asing

Jokowi mengeklaim bahwa proyek IKN telah mendapat persetujuan dari seluruh rakyat Indonesia

Baca Selengkapnya

Dasco Bilang Penambahan Komisi di DPR Tergantung Jumlah Kementerian Prabowo

1 jam lalu

Dasco Bilang Penambahan Komisi di DPR Tergantung Jumlah Kementerian Prabowo

Rapat paripurna DPR mengenai jumlah komisi akan berlangsung setelah pelantikan Prabowo.

Baca Selengkapnya

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

2 jam lalu

DPR RI Periode 2019-2024 Hanya Sahkan 48 UU Prolegnas

DPR mengesahkan 48 UU dari total 255 daftar prolegnas. Selain jumlahnya sedikit, prosesnya juga dinilai buruk.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

2 jam lalu

Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

Hari ini merupakan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2019-2024. Selasa besok akan ada pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

3 jam lalu

DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

"Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang," kata Puan Maharani.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut RUU Perampasan Aset hingga PPRT Dibahas oleh DPR Berikutnya

3 jam lalu

Dasco Sebut RUU Perampasan Aset hingga PPRT Dibahas oleh DPR Berikutnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat, serta RUU PPRT sudah masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Sebut RUU PPRT Diwariskan ke Periode Selanjutnya

4 jam lalu

Pimpinan DPR Sebut RUU PPRT Diwariskan ke Periode Selanjutnya

Hingga akhir periode DPR RI 2019-2024, DPR tak kunjung mengesahkan RUU PPRT. Padahal RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR RI Desak Gerakan Boikot untuk Hentikan Serangan Israel ke Lebanon

7 jam lalu

Anggota DPR RI Desak Gerakan Boikot untuk Hentikan Serangan Israel ke Lebanon

Anggota DPR RI Sukamta meminta agar komunitas internasional menekan Israel untuk menghentikan serangannya ke wilayah Lebanon.

Baca Selengkapnya

DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Terakhir Hari Ini, Ada 15 Agenda

8 jam lalu

DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Terakhir Hari Ini, Ada 15 Agenda

DPR akan menggelar rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 hari ini. Ada 15 agenda yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Proyek IKN Disetujui Rakyat, Greenpeace: Pernyataan Politis Saja

10 jam lalu

Jokowi Bilang Proyek IKN Disetujui Rakyat, Greenpeace: Pernyataan Politis Saja

Jokowi menyampaikan pernyataannya dalam sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya