Bawaslu dan KPU Loloskan Kadernya Jadi Anggota DPR Terpilih, PKB Bakal Lakukan Ini

Senin, 30 September 2024 08:35 WIB

Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. PKB akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya," kata Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin dalam keterangannya, Ahad, 29 September 2024.

Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan bahwa dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1349 Tahun 2024.

"Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.

Dua nama tersebut dianggap Cak Udin sudah bukan lagi menjadi kader PKB. Karena itu, dia berharap antara Bawaslu dan KPU bisa menghormati keputusan partainya ini.

Advertising
Advertising

Cak Udin menyebut, KPU dan Bawaslu ikut campur dengan munculnya keputusan yang menyatakan dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih dari PKB.

"Proses hukum sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun, sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Cak Udin.

PKB bakal lakukan ini

Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang partai politik," kata Cak Udin. "Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP."

Selain itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik kedua nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya, kata Cak Udin, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

<!--more-->

Bawaslu minta KPU tetapkan status caleg terpilih

Sebelumnya Bawaslu pada sidang yang digelar Jumat, 27 September 2024, memerintahkan KPU untuk menetapkan Lora Gopong dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih dari kader PKB.

Dalam sidang terbuka itu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

Di kesempatan yang sama, Irsyad menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat.

“Saya bersyukur ini kemenangan rakyat yang memilih saya. Bukan kemenangan saya,” kata Irsyad kepada awak media di gedung Bawaslu RI.

Sebelumnya, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf dipecat dari PKB. Mereka akan digantikan oleh kader yang lain. Lora Gopong sebelumnya maju di Pileg daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV. Sementara itu, Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II.

Penggantian caleg PKB terpilih ini juga dibuktikan dengan dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merespons insiden itu, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Gugatan dilayangkan kepada Ketua Umum PKB, Cak Imin. Mereka menganggap, Cak Imin semena-mena memecat pemecatan dan mengganti mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregistrasi dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat di Jakarta pada Kamis, 19 September 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Annisa Febiola dan Alfitria Nefi, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

Berita terkait

Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

1 jam lalu

Alasan KPU Batasi Dana Kampanye Pilgub Jateng Rp 175 Miliar Setiap Paslon

KPU Jateng menyatakan beberapa metode kampanye menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye.

Baca Selengkapnya

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

1 jam lalu

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU pada Hari Ini, Apa Perkaranya?

Ketua dan anggota KPU diadukan ke DKPP karena meloloskan orang yang diduga pengurus aktif PDIP jadi calon anggota KPU Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja

2 jam lalu

Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja

Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dianggap sebagai pasangan calon kejutan yang diusung PDIP untuk Pilkada Jabar 2024

Baca Selengkapnya

Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

2 jam lalu

Tanggapan PKB atas Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

PKB menyatakan pembubaran paksa diskusi di Kemang menunjukkan kebebasan berpendapat dan berkumpul masih terancam.

Baca Selengkapnya

Para Bohir Ekspor Pasir Laut

7 jam lalu

Para Bohir Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo menyebut pengerukan dalam aturan yang ia tandatangani itu bukan pasir laut, melainkan sedimen.

Baca Selengkapnya

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

18 jam lalu

Diskusi Election Corner FISIPOL UGM Soroti Berbagai Isu di Yogyakarta Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada Serentak 2024, beberapa komunitas paparkan isu-isu yang ada di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

19 jam lalu

Election Corner FISIPOL UGM Gelar Diskusi dan Paparkan Temuan Indeks Kerawanan Pemilu Menjelang Pilkada 2024

Election Corner Fisipol UGM gelar diskusi jaring isu jelang Pilkada 2024 dan paparkan temuan Indeks Kerawanan Pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

20 jam lalu

Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

PDIP mengatakan praktik pelanggaran kode etik berupa manipulasi suara bukan hal yang baru.

Baca Selengkapnya

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

22 jam lalu

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

PKB mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih.

Baca Selengkapnya

Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

1 hari lalu

Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

Sinta Nuriyah meminta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi.

Baca Selengkapnya