Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur
Reporter
Hendrik Yaputra
Editor
Ninis Chairunnisa
Minggu, 29 September 2024 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggadakan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama keluarga Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Nusantara IV Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Ahad, 29 September 2024.
Dari pantauan di lokasi, istri Gus Dur, Sinta Nuriyah tiba bersama keempat anaknya sekitar pukul 11.00 WIB. Keempat anak Gus Dur yang hadir yaitu Yenny Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Anita Hayatunnufus Wahid dan Inayah Wulandari Wahid.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan sejumlah pimpinan lain, yaitu Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Perwakilan DPD Fadel Muhammad.
Dalam kegiatan itu, Bamsoet menyerahkan surat Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi.
Bamsoet mengatakan MPR hanya membuat surat penegasan bahwa TAP tersebut sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang meninjau status hukum berbagai TAP MPR dari tahun 1960 hingga 2002. "Kami hanya mempertegas bahwa TAP MPR itu tak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam sambutannya di lokasi.
Di kesempatan sama, Sinta Nuriyah mengapresiasi MPR karena telah mencabut TAP MPR. Menurut Sinta, TAP MPR itu selama ini menempatkan Gus Dur sebagai pelanggar konstitusi. Ia berharap, pencabutan TAP MPR ini bisa memulihkan nama baik Gus Dur.
"Kami harap ini menjadi langkah awal sebagai landasan hukum bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," kata Sinta saat memberikan sambutannya.
Selain pimpinan MPR, acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Gus Dur ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, mantan Menkopolhukam Mahfud MD, dan pengamat politik, Rocky Gerung.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.
Surat itu diterima oleh MPR. MPR lantas mengeluarkan penegasan bahwa TAP MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi. Hal itu ditegaskan dalam Sidang Paripurna MPR pada Rabu 25 September 2024.
"Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Pilihan Editor: 4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto