Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

Reporter

Hendrik Yaputra

Editor

Imam Hamdi

Minggu, 29 September 2024 13:22 WIB

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Alissa Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah, meminta kurikulum sejarah mengenai penurunan Gus Dur ditarik untuk direvisi. Sejarah penurunan Gus Dur dengan dikeluarkannya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid harus segera direvisi. Sebab, TAP MPR itu sudah tak berlaku lagi.

"Kedua, kami minta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi," kata Sinta saat memberikan sambutan dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur di Nusantara IV Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Minggu 29 September 2024.

MPR sebelumnya telah mengeluarkan surat administrasi berisi penegasan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi.

MPR mengeluarkan surat penegasan bahwa TAP soal Gus Dur itu sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang meninjau status hukum berbagai TAP MPR dari tahun 1960 hingga 2002.

Sinta mengatakan, sebetulnya dengan adanya TAP MPR Nomor 1 tahun 2003, TAP MPR Nomor 2 soal Gus Dur tak berlaku lagi. Namun, pada kenyataanya, TAP MPR itu masih menjadi rujukan pemerintah untuk banyak hal. Salah satunya mengenai kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.

Advertising
Advertising

"Karenanya pencabutan Tap MPR nomor 2 ini, diharapkan dapat menjadi langkah awal sebagai landasan hukum bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," kata Sinta.

Sinta berharap rekonsiliasi ini dapat dilakukan dengan prinsip keadilan. Bukan sekedar basa basi politik semata. "Kami keluarga Gus Dur menyambut pencabutan ini dilakukan tidak dengan setengah hati," kata Sinta.

Dalam hal ini, Sinta meminta adanya pelurusan sejarah kepada sosok Gus Dur. Gus Dur kala itu mengalami kudeta parlementer. Hal itu merupakan kerancuan politik karena Indonesia tidak menganut sistem parlemen tapi presidensial.

Gus Dur dituduh melakukan prosedur yang salah. Ia bahkan dituduh melakukan korupsi. Namun, tuduhan itu tak pernah bisa dibuktikan sampai saat ini.

"Kami keluarga Gus Dur tak pernah dendam dengan pelengseran Gus Dur. Namun penting untuk meluruskan sejarah agar bisa belajar dan tak mengulang hal sama," kata Gus Dur.

Sinta juga berharap momentum pencabutan ini dimanfaatkan untuk menciptakan demokrasi esensial, bukan demokrasi prosedural yang direkayasa. Sehingga, tak ada rekayasa politik untuk menjatuhkan kekuasan yang sah. "Apa yang terjadi ke Gus Dur tak boleh berlaku lagi," kata Sinta.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu diterima oleh MPR. MPR lantas mengeluarkan penegasan abgwa Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi. Hal itu ditegaskan dalam Sidang Paripurna MPR pada Rabu 25 September 2024.

Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban Presiden Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi.

Pilihan editor: 271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

Berita terkait

Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

19 menit lalu

Bamsoet Tayangkan Video Gus Dur yang Sebut Prabowo Sosok Paling Ikhlas

Video itu ditayangkan di hadapan istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, dan keempat anaknya yang hadir dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan.

Baca Selengkapnya

CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

40 menit lalu

CALS: Pencabutan TAP MPR Diduga Jadi Upaya Menjadikan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 terkait Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya

Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

1 jam lalu

Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur

Bamsoet mendorong agar nama baik Presiden ke-4, yang dikenal luas sebagai Gus Dur, segera dipulihkan.

Baca Selengkapnya

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

2 jam lalu

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

PKB mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih.

Baca Selengkapnya

Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

3 jam lalu

Keluarga Terima Surat Pencabutan TAP MPR soal Gus Dur

TAP MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Presiden Gus Dur yang isinya pemberhentian Gus Dur sebagai presiden tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya

Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

6 jam lalu

Guntur Romli: Soeharto Tidak Layak Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

Rencana penyematan gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto ditolak oleh politikus PDIP.

Baca Selengkapnya

Kata Sumarsih soal Rencana Penyematan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

10 jam lalu

Kata Sumarsih soal Rencana Penyematan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto

Sumarsih merespons soal rencana penyematan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Baca Selengkapnya

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

20 jam lalu

Tutut-Titiek Minta Maaf jika Ada Kesalahan Soeharto saat Memimpin

Tutut dan Titiek Soeharto mengatakan bahwa tak ada manusia yang sempurna dan selalu benar. Mereka juga meminta maaf atas kesalahan Soeharto.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Tap MPR Tiga Presiden, Upaya Menghapus Noda Sejarah

23 jam lalu

Pencabutan Tap MPR Tiga Presiden, Upaya Menghapus Noda Sejarah

Pencabutan tiga Tap MPR menyangkut tiga eks Presiden menuai polemik. Apakah pencabutan ini hanya untuk menghapus noda sejarah atau ada agenda lain?

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

1 hari lalu

Ketua MPR Serahkan Surat Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR ke Keluarga

Sebelumnya, penghapusan nama Presiden Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 disepakati pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Selengkapnya