Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Editor

Amirullah

Jumat, 27 September 2024 18:35 WIB

Tambang Bauksit. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi keagamaan, hukum, dan lingkungan hidup akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan ke Mahkamah Agung pada Hari Kesaktian Pancasila atau 1 Oktober 2024.

Para pemohon gugatan ini akan diwakili Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari beberapa pegiat hukum. Tim advokasi, Wasingatu Zakiyah, mengatakan 1 Oktober dipilih sebagai pengingat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, izin tambang ormas keagamaan dinilai diskriminatif dan menguntungkan segelintir orang alih-alih kemakmuran rakyat Indonesia.

“Kami berencana akan memasukkan ini pada 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila. Apabila hanya memberikan izin tambang kepada sekelompok tertentu, keadilan sosial itu tidak bisa dilakukan,” kata Zakiyah dalam Webinar ‘Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan’, Jumat, 27 September 2024.

Dia menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Karena upaya pemerintah mengeluarkan PP ini dilakukan secara konstitusional, maka rakyat pun memiliki hak untuk melakukan sanggahan atas peraturan ini secara konstitusional juga,” ujarnya

Advertising
Advertising

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 justru bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Minerba. Pasal 75 UU Minerba menyebutkan prioritas pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Pasal 74 Ayat (1) UU Minerba juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah.

“Nah ormas itu apa? Dia BUMD, BUMN, atau swasta? Dia badan usaha swasta yang menurut UU seharusnya ikut lelang. Jadi argumentasi pertama di PP ini adalah bahkan dia bertentangan dengan UU Minerba,” kata Isnur yang juga Tim Advokasi Tolak Tambang.

Isnur mengatakan, menurut hierarki perundang-undangan, PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, Isnur mengungkapkan penyusunan PP juga keliru karena tidak ada definisi jelas apa itu ormas kegamaan.

“Jadi alau ada PP bertentangan dengan UU, dia batal demi hukum,” tuturnya.

Para pemohon terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan, Naladwipa Institute for Social and Cultural Studies, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur,

Kemudian Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan, Forum Himpunan Kelompok Kerja (FH Pokja) 30, Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, dan Gusdurian.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Berita terkait

PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan dari Kementerian ESDM

1 hari lalu

PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan dari Kementerian ESDM

PTBA berkomitmen untuk konsisten dalam mengimplementasikan praktik pertambangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

Presiden Jokowi meresmikan smelter tembaga Freeport Indonesia di Gresik. Apa itu smelter?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Rencanakan Tambah Saham Kepemilikan di Freeport Indonesia sampai 61 Persen, Kilas Balik Akuisisi Freeport

6 hari lalu

Pemerintah Rencanakan Tambah Saham Kepemilikan di Freeport Indonesia sampai 61 Persen, Kilas Balik Akuisisi Freeport

Jokowi berujar tentang rencana pemerintah menambah kepemilikan di PT Freeport Indonesia hingga 61 persen, begini kilas balik akuisisi Freeport

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

14 hari lalu

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

15 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

17 hari lalu

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba

Baca Selengkapnya

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

17 hari lalu

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

18 hari lalu

Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

22 hari lalu

Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

24 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa

Jaksa mengungkap isi percakapan di WA Group New Smelter dalam sidang kasus korupsi timah. Ada sosok wasit di Jakarta dan nama Mukti Juharsa.

Baca Selengkapnya