Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Editor

Amirullah

Jumat, 27 September 2024 18:35 WIB

Tambang Bauksit. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi keagamaan, hukum, dan lingkungan hidup akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan ke Mahkamah Agung pada Hari Kesaktian Pancasila atau 1 Oktober 2024.

Para pemohon gugatan ini akan diwakili Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari beberapa pegiat hukum. Tim advokasi, Wasingatu Zakiyah, mengatakan 1 Oktober dipilih sebagai pengingat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, izin tambang ormas keagamaan dinilai diskriminatif dan menguntungkan segelintir orang alih-alih kemakmuran rakyat Indonesia.

“Kami berencana akan memasukkan ini pada 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila. Apabila hanya memberikan izin tambang kepada sekelompok tertentu, keadilan sosial itu tidak bisa dilakukan,” kata Zakiyah dalam Webinar ‘Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan’, Jumat, 27 September 2024.

Dia menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Karena upaya pemerintah mengeluarkan PP ini dilakukan secara konstitusional, maka rakyat pun memiliki hak untuk melakukan sanggahan atas peraturan ini secara konstitusional juga,” ujarnya

Advertising
Advertising

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 justru bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Minerba. Pasal 75 UU Minerba menyebutkan prioritas pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Pasal 74 Ayat (1) UU Minerba juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah.

“Nah ormas itu apa? Dia BUMD, BUMN, atau swasta? Dia badan usaha swasta yang menurut UU seharusnya ikut lelang. Jadi argumentasi pertama di PP ini adalah bahkan dia bertentangan dengan UU Minerba,” kata Isnur yang juga Tim Advokasi Tolak Tambang.

Isnur mengatakan, menurut hierarki perundang-undangan, PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, Isnur mengungkapkan penyusunan PP juga keliru karena tidak ada definisi jelas apa itu ormas kegamaan.

“Jadi alau ada PP bertentangan dengan UU, dia batal demi hukum,” tuturnya.

Para pemohon terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Solidaritas Perempuan, Naladwipa Institute for Social and Cultural Studies, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur,

Kemudian Serikat Petani Indonesia Kalimantan Selatan, Forum Himpunan Kelompok Kerja (FH Pokja) 30, Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, dan Gusdurian.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Berita terkait

Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

2 hari lalu

Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi WIUP dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba di Hotel Bidakara, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

2 hari lalu

Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam mencatat laba periode berjalan senilai Rp2,2 triliun selama sembilan bulan pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

8 hari lalu

Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.

Baca Selengkapnya

Rosan Roeslani Beberkan Tugas Tambahan dari Prabowo untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi

12 hari lalu

Rosan Roeslani Beberkan Tugas Tambahan dari Prabowo untuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi

Rosan Roeslani mengatakan Prabowo ingin ke depannya lebih banyak hilirisasi yang dijalankan dan tidak hanya berfokus pada pertambangan.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Tegaskan Eksploitasi Pertambangan dengan Kelola Lingkungan Baik

15 hari lalu

Anwar Hafid Tegaskan Eksploitasi Pertambangan dengan Kelola Lingkungan Baik

Anwar Hafid dan Reny Lamadjido tekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang ketat dalam kegiatan pertambangan.

Baca Selengkapnya

MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

22 hari lalu

MA Cabut Izin Tambang Nikel PT GKP di Wawonii Sultra, Ini Tanggapan Warga dan LSM

PT GKP seharusnya sudah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasi tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

23 hari lalu

Insan Bukit Asam Dianugerahi Dua Satyalancana Wira Karya dan Tiga Dharma Karya

Insan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil mendapatkan penghargaan berupa dua Satyalancana Wira Karya dan tiga Dharma Karya, yang diberikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia atas nama Presiden RI Joko Widodo, dalam Upacara Hari Pertambangan dan Energi ke-79, di Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dikabarkan Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah

23 hari lalu

Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Dikabarkan Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Timah

Beredar kabar eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

26 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

27 hari lalu

Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Apa evaluasinya?

Baca Selengkapnya