MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN, Bamsoet: Karena Telah Meninggal

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 25 September 2024 16:20 WIB

Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Ketua Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai Penutupan Munas di Jakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Bamsoet mengatakan terpilihnya Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara aklamasi merupakan keputusan tepat. Dok. MPR

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet itu menyebut, usulan ini sebelumnya diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.

"Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998," kata Bamsoet dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu, 25 September 2024.

Dia mengatakan, putusan rapat gabungan pimpinan telah menyepakati untuk menjawab surat dari fraksi Golkar itu. Pimpinan MPR rapat bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September.

"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet di hadapan forum.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menyebutkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Termasuk, pada Presiden RI kedua Soeharto.

Advertising
Advertising

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4.

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998. Saat itu, jabatan Ketua MPR dipegang oleh Harmoko.

Pilihan Editor: Jokowi Minta Maaf di Pontianak, Iriana Pamit dan Mohon Maaf di Jakarta Timur

Berita terkait

MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

27 menit lalu

MPR Cabut Ketetapan Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

MPR memulihkan nama Gus Dur dengan mencabut TAP MPR Nomor II Tahun 2001. Keputusan ini kuatkan alasan Gus Dur jadi pahlawan nasional

Baca Selengkapnya

Hadir di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar, Bamsoet: Jaga Kehormatan Presiden

1 hari lalu

Hadir di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar, Bamsoet: Jaga Kehormatan Presiden

Ketua MPR Bamsoet berbicara di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar agar bangsa ini menjaga kehormatan presiden karena bagian dari martabat Indonesia.

Baca Selengkapnya

IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

1 hari lalu

IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

IPKI atau Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia menyampaikan kepada Bamsoet tentang pentingnya mengimplementasikan ekonomi Pancasila. Usulan ini berarti memberi perhatian lebih kepada UMKM.

Baca Selengkapnya

Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

1 hari lalu

Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Fraksi PKB mengatakan surat penegasan soal tak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Manajemen Birokrasi Prabowo Bakal Mirip Orde Baru

1 hari lalu

Zulhas: Manajemen Birokrasi Prabowo Bakal Mirip Orde Baru

Zulhas mengatakan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengoperasikan pemerintah dengan lebih fungsional.

Baca Selengkapnya

Catatan Ketua MPR RI : Mendorong Parpol Peduli dan Wujudkan Kebaikan Bersama

3 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI : Mendorong Parpol Peduli dan Wujudkan Kebaikan Bersama

Peran signifikan politisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuntut partai politik untuk menghadirkan kader yang kredibel dan kompeten guna mewujudkan kebaikan bersama melalui pengambilan kebijakan yang tepat.

Baca Selengkapnya

Kata Bamsoet Soal Wacana Pembentukan Kabinet Zaken di Pemerintahan Prabowo

4 hari lalu

Kata Bamsoet Soal Wacana Pembentukan Kabinet Zaken di Pemerintahan Prabowo

Bamsoet mengatakan setiap parpol juga memiliki kader yang merupakan profesional pada bidang tertentu.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI Terpilih Partai Golkar

4 hari lalu

Bamsoet Hadiri Silaturahmi Anggota DPR RI Terpilih Partai Golkar

Bambang Soesatyo mengajak seluruh anggota DPR RI untuk kompak, optimal dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama HIPAKAD

4 hari lalu

Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama HIPAKAD

Konsepsi bela negara memiliki spektrum pemaknaan yang luas

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Suksesnya Road Race PON XXI

4 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Suksesnya Road Race PON XXI

Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya penyelenggaraan cabang olahraga (Cabor) balap motor road race di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang digelar di Aceh-Sumatera Utara pada 18-19 September 2024.

Baca Selengkapnya