Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Reporter

Tempo.co

Selasa, 24 September 2024 20:40 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menemui wartawan usai konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau judi online di lingkup instansi pemerintah. Menurut Azwar Anas fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara atau ASN.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 24 September 2024.

Larangan perjudian daring bagi ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Azwar Anas berujar perjudian daring termasuk pelanggaran hukum. Sebab, perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Anas melihat tindak pidana perjudian telah memasuki titik yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.

Sehingga Menpan-RB mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tutur mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur ini.

Jika ditemukan indikasi ASN berjudi online, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Terhadap ASN pelaku perjudian daring yang perilakunya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhi hukuman ringan hingga sedang.

Sedangkan jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, pelaku dijatuhi hukuman disiplin berat. "Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.

Adapun bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Surat edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat permainan uang itu. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. "Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," ujar Anas.

Abdullah Azwar Anas berharap pimpinan instansi melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan Menpan RB Siapkan Platform Online untuk Pengurusan Nikah, Perceraian, hingga Kematian



Berita terkait

Jokowi Perintahkan Menpan RB Siapkan Platform Online untuk Pengurusan Nikah, Perceraian, hingga Kematian

11 jam lalu

Jokowi Perintahkan Menpan RB Siapkan Platform Online untuk Pengurusan Nikah, Perceraian, hingga Kematian

Jokowi minta Menpan RB menyiapkan aplikasi online untuk pengurusan nikah, cerai, dan kematian. Bagaimana kesiapannya?

Baca Selengkapnya

H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

1 hari lalu

H-27 Jokowi Lengser: Melihat Proyek Krusial IKN yang Belum Selesai Tahun Ini, Termasuk Hunian ASN

Sebagaimana diketahui, pembangunan IKN terbagi menjadi lima tahap. Selain itu, ada sejumlah proyek yang diprioritaskan hingga akhir 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Fajri memiliki dan mengelola situs judi online, serta bekerja untuk orang Kamboja.

Baca Selengkapnya

Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

1 hari lalu

Permainan Sudah Diatur dan Susah Menang, Jangan Sampai Kecanduan Judi Online

Skema permainan judi online manipulatif sehingga mereka yang kecanduan judi bukan hanya tak akan menang tapi semakin terpuruk.

Baca Selengkapnya

Profil Budi Gunawan, Orang Dekat Megawati yang Disebut Akan Masuk Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Profil Budi Gunawan, Orang Dekat Megawati yang Disebut Akan Masuk Kabinet Prabowo

Prabowo disebut-sebut sudah menyiapkan dua kursi menteri atau setingkat menteri untuk PDIP. Salah satunya untuk Budi Gunawan.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Disebut akan Masuk Kabinet Prabowo untuk Jaga Hubungan dengan PDIP

1 hari lalu

Budi Gunawan Disebut akan Masuk Kabinet Prabowo untuk Jaga Hubungan dengan PDIP

Prabowo Subianto disebut-sebut sudah menyiapkan dua kursi menteri atau setingkat menteri untuk PDIP.

Baca Selengkapnya

Themis Indonesia: 10 Provinsi di Indonesia Rawan Kecurangan Netralitas ASN dalam Pilkada

2 hari lalu

Themis Indonesia: 10 Provinsi di Indonesia Rawan Kecurangan Netralitas ASN dalam Pilkada

Themis Indonesia merilis 10 sebaran provinsi yang berisiko mengalami kecurangan dalam pilkada serentak akibat pelanggaran netralitas ASN.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

5 hari lalu

Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Abdullah Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis.

Baca Selengkapnya

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

6 hari lalu

2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

6 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya