KPU DKI Layani DPK dan DPTb di Pilkada Jakarta 2024, Ini Regulasinya

Reporter

Alfitria Nefi P

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 September 2024 08:45 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyatakan pihaknya akan memfasilitasi Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb dan Daftar Pemilih Khusus atau DPK bagi warga yang sedang berhalangan untuk menggunakan suara di domisili pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Untuk layanan DPTb, KPU Jakarta akan membuka kesempatan pengajuan pada 24 September 2024 mendatang. Soal tenggat pendaftaran, Fahmi mengatakan, pihaknya membagi menjadi dua kategori, yakni tujuh hari dan 30 hari.

“Jadi ada dua kategori yang sama dengan pemilu kemarin,” kata Fahmi saat ditemui awak media di kawasan Kemayoran, pada Ahad, 22 September 2024.

Untuk kategori pendaftaran dengan kurun waktu tujuh hari, Fahmi memberikan contoh pihak yang dapat mengajukannya seperti wartawan yang bertugas melakukan liputan pada saat pemungutan suara, atau narapidana rutan maupun lapas, dan pasien yang melakukan rawat inap di rumah sakit serta keluarga yang mendampingi.

Sementara itu, untuk kategori pendaftaran dengan tenggat waktu 30 hari, Fahmi memberikan contoh pihak yang dapat mengajukannya seperti warga Jakarta yang sedang berada atau bekerja di luar domisili, sedang menjalankan pendidikan, atau orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba di panti.

Advertising
Advertising

Untuk dapat mengajukan pindah tempat memilih, warga Jakarta dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, atau di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota.

“Jadi tergantung rumahnya dekat ke mana, silakan bisa ke kantor kelurahan, ketemu dengan PPS kantor kecamatan, atau kantor KPU kabupaten Kota,” kata Fahmi.

Untuk persyaratannya, Fahmi menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pengajuan pindah adalah orang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jadi bagi warga yang ingin mengajukan pindah memilih dia belum masuk dalam DPT itu tidak bisa mengajukan pindah memilih,” kata Fahmi.

Sementara itu, apabila tidak terdaftar dalam DPT, tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, calon pemilih dapat menggunakan layanan Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa DPK adalah calon pemilih yang hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. “Jadi kalau KTP-nya di Kebayoran Lama, dia hanya bisa nyoblos di Kebayoran Lama, gak bisa nyoblos ke wilayah lain,” kata Fahmi. Para pemilih yang berstatus sebagai DPK dapat menggunakan suaranya ke TPS yang sesuai dengan domisilinya pada pukul 12.00 hingga 13.00 selama surat suaranya masih tersedia.

“Mereka bisa menyumbangkan suara mereka dalam TPS dari pukul 12 sampai pukul 13 siang,” kata Fahmi.

Untuk penyediaan surat suara cadangan, KPU Jakarta telah menjatah masing-masing TPS akan mendapatkan sebanyak 2,5 persen surat dari total pemilih.

“Ada 2,5 persen dari jumlah total pemilih, jadi kurang lebih 15 surat suara,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari kepada awak media, Ahad, 22 September 2024.

Pilihan Editor: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

Berita terkait

Pramono Anung: Strategi Kampanye hingga Bersepeda

2 menit lalu

Pramono Anung: Strategi Kampanye hingga Bersepeda

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung akan memusatkan strategi kampanye di wilayah yang dukungannya masih minim

Baca Selengkapnya

Undian Nomor Urut Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Naik Ojol ke KPU DKI

11 menit lalu

Undian Nomor Urut Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Naik Ojol ke KPU DKI

Ridwan Kamil-Suswono akan berangkat dari kantor DPD Golkar Jakarta untuk ikuti undian nomor urut Pilkada di KPU DKI nanti malam.

Baca Selengkapnya

Jelang Pilgub Jakarta, Heru Budi Sebut Diskusi dengan KPU Lancar

2 jam lalu

Jelang Pilgub Jakarta, Heru Budi Sebut Diskusi dengan KPU Lancar

Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengaku hari ini akan makan siang dengan KPU DKI Jakarta untuk saling berbagi informasi.

Baca Selengkapnya

Ada Cak Lontong dan Sule di Tim Pemenangan Paslon di Pilkada Jakarta dan Jabar

3 jam lalu

Ada Cak Lontong dan Sule di Tim Pemenangan Paslon di Pilkada Jakarta dan Jabar

Nama komedian Cak Lontong dan Sule masuk dalam Tim Pemenangan paslon di Pilkada Jakarta dan Jabar. Apa alasan paslon memilih mereka?

Baca Selengkapnya

Hari Ini KPU DKI Gelar Pengundian Nomor Urut RK, Pramono, dan Pongrekun di Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Hari Ini KPU DKI Gelar Pengundian Nomor Urut RK, Pramono, dan Pongrekun di Pilkada Jakarta

KPU DKI Jakarta akan menggelar pengundian nomor urut, jumlah pendukung yang datang akan dibatasi 60 orang agar tidak kelebihan kapasitas.

Baca Selengkapnya

Komunitas Ojek Online Jakarta Nyatakan Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono

13 jam lalu

Komunitas Ojek Online Jakarta Nyatakan Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga mendapat dukungan oleh Barisan Relawan Ridwan-Suswono (Barista) Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung-Rano Karno Akan Berkonsentrasi di Wilayah yang Masih Minim Dukungan

15 jam lalu

Pramono Anung-Rano Karno Akan Berkonsentrasi di Wilayah yang Masih Minim Dukungan

Pramono Anung menyatakan tidak akan cepat berpuas diri dengan angka elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Janjikan Sejumlah Program untuk Kelompok Minoritas

17 jam lalu

Rano Karno Janjikan Sejumlah Program untuk Kelompok Minoritas

Rano Karno bercerita soal masa kecilnya yang kerap bergaul dengan berbagai kelompok etnis dan agama minoritas.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Undang Tiga Paslon Hadiri Aksi Deklarasi Damai di Kota Tua

18 jam lalu

KPU Jakarta Undang Tiga Paslon Hadiri Aksi Deklarasi Damai di Kota Tua

KPU Jakarta resmi menetapkan tiga paslon gubernur Jakarta dan wakilnya.

Baca Selengkapnya

Cak Lontong Bicara Rencana Kampanye Pramono Anung-Rano Karno

19 jam lalu

Cak Lontong Bicara Rencana Kampanye Pramono Anung-Rano Karno

Cak Lontong hadir sebagai perwakilan Pramono Anung untuk melakukan serah terima salinan ketetapan yang diberikan oleh KPU Jakarta.

Baca Selengkapnya