Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 September 2024 07:55 WIB

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum resmi dilantik pada 1 Oktober mendatang, sejumlah caleg terpilih dalam Pileg 2024 diganti dengan kader lain dari partainya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan, KPU dapat menyetujui permohonan partai politik untuk penggantian caleg terpilih karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai politik merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang (UU) Pemilu, kemudian menyampaikan surat kepada KPU, lalu KPU melakukan klarifikasi," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Sabtu, 21 September 2024.

Idham mengungkapkan, KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024. Permohonan itu, kata dia, datang dari hampir semua partai yang lolos ke Senayan. "Ada dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat. Kemarin itu kalau tidak salah ada 27," katanya.

Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur empat kriteria yang memungkinkan caleg terpilih bisa diganti. Mulai dari meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, hingga diputus pengadilan atas tindak pidana.

Permohonan penggantian caleg, kata dia, diajukan oleh partai politik pengusung yang bersangkutan melalui surat. Surat itulah kemudian yang diproses oleh KPU.

Advertising
Advertising

"Berkaitan dengan surat-surat partai itu, selama disampaikan ke kami, ya kami sudah pasti terima. Komunikasi kami dengan partai bagus, tidak ada informasi yang terdistorsi," ujar Idham.

Dia mengatakan, permohonan penggantian itu bisa jadi juga karena Caleg yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika penggantian caleg itu karena dia mengundurkan diri atas permintaan partai, kata Idham itu merupakan persoalan di ranah internal.

"Kami tidak bisa komentari. Yang jelas, dalam melakukan penggantian calon anggota DPR terpilih, kami merujuk pada peraturan yang berlaku."

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Puadi menjelaskan, caleg terpilih hanya bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama. "(Ditetapkan) sebagai calon terpilih pengganti paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan," katanya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 21 September 2024.

Puadi mengatakan, ada tiga keadaan di mana seorang calon terpilih bisa dikatakan tak lagi memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pertama, terbukti masih berstatus sebagai kepala daerah, kepala desa atau perangkat desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara, dan/atau milik daerah, atau badan lain yang sumber anggarannya dari negara. Kedua, jika calon tersebut berstatus sebagai terpidana, kecuali yang tidak menjalani pidana penjara.

Ketiga, jika calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai yang mengusungnya. Artinya, kata dia, terbuka ruang bagi partai politik untuk meminta calon terpilih mundur atau mengundurkan diri. "Sepanjang alasannya dapat dibenarkan secara hukum dan menurut penalaran yang wajar."

Namun, kata Puadi, kerangka hukum mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk memberhentikan calon terpilih atau untuk mundur dari partai masih abu-abu.

"Harus diakui tidak ditemukan kerangka hukum yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, serta alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara hukum bagi calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan," kata dia.

Pilihan Editor: Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Berita terkait

KPU Atur Zona Kampanye bagi Paslon di Pilgub Bali 2024, Ini Alasannya

1 jam lalu

KPU Atur Zona Kampanye bagi Paslon di Pilgub Bali 2024, Ini Alasannya

KPU meyakini kampanye di Pilgub Bali berlangsung tanpa kekerasan, meskipun potensi gesekan tetap ada.

Baca Selengkapnya

Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

3 jam lalu

Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

Pengamat politik Ujang Komarudin dan Adi Prayitno mengatakan, penggantian caleg terpilih merugikan para memilihnya dan mengingkari amanah mereka.

Baca Selengkapnya

SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua dengan Prabowo, Ada Apa?

3 jam lalu

SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua dengan Prabowo, Ada Apa?

Jokowi mengklaim, dia dan SBY sepakat menyokong pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Milik Jokowi, Pegiat Keamanan Siber: Bjorka Paham Dinamika Politik Indonesia

3 jam lalu

6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Milik Jokowi, Pegiat Keamanan Siber: Bjorka Paham Dinamika Politik Indonesia

Tak kurang dari 6 juta data NPWP dijebol Bjorka. Pegiat keamanan siber sebut Bjorka memiliki pemahaman tentang dinamika politik dan sosial Indonesia.

Baca Selengkapnya

Alasan KPU Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel Saat Kampanye dan di Kertas Suara

4 jam lalu

Alasan KPU Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel Saat Kampanye dan di Kertas Suara

Pengamat menilai penggunaan nama Si Doel oleh Rano Karno dalam kampanye adalah strategi politik untuk menaikkan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

5 jam lalu

Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

Lora Gopong tak pernah menyangka nasibnya yang sudah lolos ke DPR bakal seperti saat ini. Namanya dicoret dan diganti orang lain oleh DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

6 jam lalu

Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

Luluk Nur Hamidah menanggapi santai survei Poltracking yang menyebut dirinya cuma dapat elektabilitas 2 persen di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya

Saat Bawaslu Manfaatkan CFD untuk Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

16 jam lalu

Saat Bawaslu Manfaatkan CFD untuk Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Bawaslu memilih CFD untuk menyosialisasikan Pilkada 2024 karena masyarakat yang berpartisipasi berasal dari berbagai latar belakang.

Baca Selengkapnya

Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

17 jam lalu

Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Dia mengatakan, KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut.

Baca Selengkapnya

Alasan Dua Paslon di Pilgub Bali Tolak Rencana KPU Kurangi Baliho

17 jam lalu

Alasan Dua Paslon di Pilgub Bali Tolak Rencana KPU Kurangi Baliho

KPU sejak awal merancang konsep pemilu hijau untuk mengurangi timbunan sampah alat peraga kampanye usai Pilgub Bali 2024.

Baca Selengkapnya