Menpan RB Bilang Pengesahan UU Wantimpres Perkokoh Kedudukan Lembaga

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Amirullah

Kamis, 19 September 2024 14:42 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas merespons pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh DPR, Kamis, 19 September 2024. Salah satu isi revisi UU ini adalah mengenai batasan anggota Wantimpres yang sebelumnya delapan orang menjadi tidak terbatas alias sesuai kebutuhan presiden.

Azwar Anas menyebut, peran Wantimpres menjadi krusial sebagai sumber pandangan dan saran yang independen serta strategis. Dia menyatakan, pemerintah mendukung revisi UU Wantimpres guna memperkuat fungsi dan perannya sebagai lembaga yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden.

"Perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres, sehingga dapat berfungsi lebih optimal sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran negara," katanya dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPR, Nusantara II, Senayan, pada Kamis, 19 September 2024.

Dia mengatakan, penguatan peran dan fungsi Wantimpres juga mencakup penyesuaian terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi. Presiden, kata dia, tentu memerlukan dukungan yang komprehensif, sehingga Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan nasihat yang konstruktif dan relevan.

"Nasihat yang diberikan oleh Wantimpres harus mencakup berbagai dimensi strategis yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan guna membantu presiden dalam merumuskan kebijakan yang tepat."

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Azwar Anas, perubahan UU ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas Wantimpres dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Wantimpres diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan masukan, namun juga lembaga yang mampu memberikan rekomendasi yang implementatif melalui kebijakan konkret.

"Wantimpres dapat lebih aktif melakukan kajian mendalam, serta menyediakan analisis sebagai landasan bagi presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis," ujarnya.

Dengan disahkannya revisi UU ini, pemerintah berharap agar Wantimpres terus relevan dalam memberikan dukungan strategis kepada presiden. Pemerintah optimistis bahwa revisi ini akan membuat dampak positif bagi penguatan kelembagaan Wantimpres. Pada akhirnya, diharapkan akan berkontribusi menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kami meyakini, dengan disahkannya RUU ini, kita telah melangkah maju dalam membuat institusi penasihat presiden yang lebih responsif dan relevan dalam menghadapi berbagai tantangan," kata Azwar Anas.

Pilihan Editor: Gimik Politik Kabinet Zaken Prabowo subianto

Berita terkait

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

9 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

10 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

10 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

11 jam lalu

Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

11 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

12 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

14 jam lalu

Profil Nuroji, Politisi Gerindra yang Mengaku tak Terlalu Bangga dengan Timnas Karena Naturalisasi

Nuroji menyatakan bahwa ia tidak merasa sangat bangga dengan pencapaian Timnas Indonesia, karena mayoritas pemainnya merupakan hasil naturalisasi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

14 jam lalu

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

16 jam lalu

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

18 jam lalu

Erick Thohir Jawab Kritik Anggota DPR Soal Naturalisasi Timnas Indonesia: Jangan Ragukan Nasionalismenya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan naturalisasi sebagai salah satu upaya meningkatkan prestasi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya